Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab

Sudah periksa 28 saksi, Kejagung sebut belum ada pihak dari kementerian yang dipanggil.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 05 Juni 2025 | 13:56 WIB
Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
Eks Menristekdikti, Nadiem Makarim. [Suara.com]

SuaraJogja.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Desakan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

ICW menilai, sebagai menteri pada saat itu, Nadiem memiliki otoritas dalam penggunaan anggaran, termasuk dalam proyek pengadaan laptop.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menyatakan bahwa Kejagung perlu menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Baca Juga:Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan

Menurutnya, penyidik harus memeriksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kuasa pengguna anggaran, serta pengguna anggaran utama, yakni Menteri Nadiem Makarim.

ICW menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang hingga kini baru memeriksa staf khusus dalam kasus ini.

Menurut ICW, stafsus tidak memiliki otoritas langsung dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Staf khusus tidak berwenang langsung dalam proses pengadaan, baik dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya," kata Almas dikutip dari Suara.com, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan, dalam pengadaan melalui metode e-purchasing dengan nilai lebih dari Rp200 juta, PPK memiliki peran krusial.

Baca Juga:Mafia Migas Diduga Merajalela di Pertamina Patra Niaga, Publik Harus Dapat Kompensasi

PPK bertanggung jawab mulai dari merencanakan hingga menjalankan proses pengadaan.

Lebih lanjut, PPK juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada pengguna anggaran, yaitu menteri, atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri.

Dengan demikian, peran staf khusus patut ditelusuri lebih jauh, termasuk siapa yang memberikan instruksi dan bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses pengadaan laptop.

"Karena itu, pihak-pihak penting lainnya seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim sebagai menteri juga perlu diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung," tegas Almas.

Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud: Nadiem Makarim Dinilai Bertanggung Jawab

Pengadaan laptop yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek saat itu merupakan program prioritas.

Sayangnya, program ini tetap dijalankan di tengah pandemi Covid-19, meskipun mendapat banyak kritik dari publik.

ICW menilai bahwa seharusnya Nadiem Makarim memperkuat pengawasan internal agar program tersebut tidak terjerumus ke dalam praktik korupsi.

Salah satu alasan kuat mengapa Nadiem perlu dimintai keterangan adalah karena dirinya secara langsung menetapkan spesifikasi teknis laptop melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa sistem operasi minimal yang digunakan adalah Chrome OS.

Kejaksaan Gencar Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung mengungkap telah memeriksa sebanyak 28 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap pihak paling bertanggung jawab.

Meskipun begitu, Harli menyebut bahwa dari 28 saksi yang telah diperiksa, belum ada satu pun yang berasal dari tingkat menteri.

Fokus penyidikan saat ini masih pada pendalaman barang bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen dan perangkat elektronik hasil penggeledahan.

Tiga Staf Khusus Eks Mendikbud Digeledah, Barang Bukti Disita

Tiga kali penggeledahan telah dilakukan oleh penyidik Jampidsus di kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Mereka adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani, dan Juris Stan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan laptop.

Harli menegaskan bahwa semua barang bukti akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana yang sedang diusut.

Status Kasus Naik ke Penyidikan, Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan Chromebook

Kejaksaan kini telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Dugaan kuat mengarah pada adanya persekongkolan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan, khususnya Chromebook.

Padahal, uji coba penggunaan Chromebook yang dilakukan sejak 2019 dinilai tidak efektif karena ketergantungannya pada jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

Pihak penyidik menilai bahwa arah pengadaan yang dipaksakan ke produk tertentu seperti Chromebook mengindikasikan adanya permufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak.

Anggaran Pengadaan Laptop Capai Rp9,9 Triliun, Dua Lokasi Digeledah

Total anggaran pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan ini ditaksir mencapai Rp9,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,58 triliun berasal dari anggaran satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Mei lalu, penyidik telah menggeledah dua lokasi tambahan, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

Dalam penggeledahan ini, sejumlah barang bukti elektronik kembali disita, namun pihak kejaksaan belum membeberkan detail barang bukti yang ditemukan.

Artikel yang tayang di Suarajogja ini sudah terbit di Suara.com dengan judul: ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun , Ini Alasannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak