Makan Bergizi Gratis Jadi Bancakan? ICW Bongkar Celah Korupsi di Perpres Baru Pengadaan

Erma juga menilai bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai metode pemilihan atau penunjukan penyedia.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 11 Juni 2025 | 21:50 WIB
Makan Bergizi Gratis Jadi Bancakan? ICW Bongkar Celah Korupsi di Perpres Baru Pengadaan
Sejumlah siswa menyantap makanan MBG. [Antara]

Hal ini berbahaya karena proses penunjukan penyedia tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

ICW dan TII juga menyoroti perluasan wewenang menteri sebagai pengguna anggaran yang dapat secara sepihak menetapkan program prioritas atas arahan Presiden. Keputusan tersebut dinilai terlalu subjektif dan minim kontrol.

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah melemahnya kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kondisi ini dikhawatirkan merugikan pelaku usaha lokal dan menurunkan tingkat partisipasi dalam pengadaan dari sektor dalam negeri.

Perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan juga dianggap dapat mengurangi keterlibatan pengawasan publik, karena pelaksanaan pekerjaan akan lebih banyak dilakukan secara internal dengan akses informasi yang terbatas.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab

Ketentuan dalam Pasal 77 tentang Pengawasan dan Pengaduan Publik juga dinilai tidak mengatur secara jelas tentang pelibatan masyarakat yang inklusif, sehingga membuka celah kurangnya pengawasan.

Sementara itu, Pasal 78 yang mengatur sanksi administratif juga dikritik karena dinilai tidak memberikan perbaikan signifikan terhadap sistem pengawasan yang selama ini dianggap lemah.

ICW dan TII juga menyoroti perluasan wewenang lembaga lain dalam Pasal 86A untuk mengatur ketentuan tambahan di luar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Hal ini dinilai berpotensi mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Perpres PBJ.

Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa permasalahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak cukup diselesaikan hanya dengan Peraturan Presiden.

Mereka mendorong percepatan penyusunan Undang-Undang Pengadaan Publik yang lebih transparan dan partisipatif.

Baca Juga:BNI Bermitra dengan BUMDes Yogyakarta, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa

Proses pembentukan undang-undang dinilai lebih melibatkan banyak pihak dibandingkan dengan penerbitan Perpres yang cenderung tertutup dari partisipasi publik.

Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: Kuliti Program MBG Prabowo, ICW Curigai Penunjukan Langsung Vendor di Lingkaran Rezim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini