"Pelaku ditangkap di rumahnya, dalam waktu 4 hari bisa diungkap," tandasnya.
Pelaku BPU yang dihadirkan di Mapolresta Sleman mengaku memiliki utang Rp2 juta.
Namun dari pengakuannya utang itu dibuat oleh temannya menggunakan namanya.
"Utangnya Rp2 juta. Nama saya dipakai pinjol teman, tapi teman ditangkap polisi karena narkoba, terus saya dikejar-kejar [buat bayar pinjol]," ungkap BPU.
Baca Juga:Driver Ojol di Sleman Tewas Ditikam Penumpang Begal, Polisi Berhasil Amankan Pelaku
Akibat peristiwa ini BPU diancam dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, seorang driver ojek online (ojol) berinisial AD (42) menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di wilayah persawahan Kalasan, Sleman.
Nahas driver ojol yang terkena luka tusuk meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko menuturkan peristiwa itu terjadi pada tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB pagi lalu. Bermula saat korban hendak menjemput penumpang di simpang lima Kalasan, Sleman.
Saat itu penumpang meminta diantar ke tujuan Temanggal, Purwomartani, Ngaglik, Sleman. Korban sempat menyarankan agar melewati rute Jalan Solo tapi penumpang yang ternyata juga pelaku pembegalan itu meminta lewat jalan kampung.
Baca Juga:Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?
"Kurang lebih 300-400 meter sampai di bulak persawahan itu pelaku [penumpang] mengalungkan pisau dapur di leher korban," kata Ritantoko.
"Oleh pihak ojol ditangkis, tangannya ditepis. Akhirnya si ojol menabrakkan diri ke tanggul sawah. Di situ sempat terjadi duel," imbuhnya.
Sayangnya, saat itu korban tidak membawa senjata, sementara pelaku mengantongi pisau dan cutter.
Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta beberapa luka robek di tangan.