Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar

Melalui program JKP, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 16 Juni 2025 | 16:19 WIB
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto. [Hikisa/Suarajogja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak