"Kolaborasi erat dengan instansi penegak hukum lainnya juga akan terus kami perkuat. Agar penegakan hukum berjalan efektif dan efisien," imbuhnya.
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
Imigrasi Yogyakarta deportasi 14 WNA (3/7/2025) karena pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan visa dan izin tinggal. Didominasi WN Filipina.
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 03 Juli 2025 | 19:12 WIB

BERITA TERKAIT
WNA Pakistan Tipu Investasi Rp70 Miliar di Yogyakarta, Sempat Bikin Ulah di Kampus
05 Juni 2025 | 18:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
03 Juli 2025 | 17:15 WIB WIBTerkini