DIY Hadapi Dilema Sampah: Penertiban Pengelola Swasta vs Tumpukan Menggunung di Depo

Salah satu kelompok usaha pengelola sampah yang dihentikan izin usahanya ada di Panggungharjo, Bantul.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Juli 2025 | 17:48 WIB
DIY Hadapi Dilema Sampah: Penertiban Pengelola Swasta vs Tumpukan Menggunung di Depo
Sampah menumpuk di Depo Kota Yogyakarta, Rabu (23/7/2025). [Kontributor/Putu]

"Kemarin ada TPST yang hanya mampu mengolah lima ton per hari, sekarang sedang kami dorong agar bisa meningkat sampai 10 ton. Beberapa depo, kata dia, sudah mulai memperlihatkan perbaikan, meski belum menyeluruh," ungkapnya.

Meski sejumlah layanan dihentikan, bukan berarti seluruh aktivitas pengangkutan sampah swasta berhenti total.

Menurut Kusno, layanan pengangkutan dari rumah ke rumah oleh armada keliling masih tetap berjalan.

Kalau mobil keliling yang mengambil langsung dari warga, itu tetap jalan. Yang kami hentikan sementara itu layanan yang lebih besar, yang belum ada izin," jelasnya.

Baca Juga:Rahasia Jogja Kurangi Sampah Hingga 70 Persen: Insentif Penggerobak jadi Kunci

Kusno menyebut, DLHK DIY juga masih membuka opsi pemanfaatan TPA Piyungan sebagai solusi darurat.

Namun pengiriman ke Piyungan tidak dilakukan setiap hari dan harus melalui mekanisme resmi, yakni pengajuan surat permintaan dari kepala daerah ke Pemda DIY.

Hingga Juli 2025 ini, seluruh wilayah, termasuk Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul masih tercatat mengakses TPA Piyungan untuk keperluan evakuasi sampah darurat.

"Evakuasi ke Piyungan bukan harian. Itu sifatnya darurat dan berdasarkan surat permohonan dari daerah ke provinsi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Inisiatif Warga Kunci Sukses Koperasi Merah Putih, Sultan HB X: Jangan Cuma Manut Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak