Modus Klitih Baru di Sleman: Kenakan Jaket Ojol Sewaan, Pemuda Sleman Serang Pengendara

Dua pemuda Sleman ditangkap karena kejahatan jalanan. Pelaku, MFR (18) menyabet korban dengan ikat pinggang setelah merasa diejek. MFR memakai atribut Shopee Food sewaan.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 13:02 WIB
Modus Klitih Baru di Sleman: Kenakan Jaket Ojol Sewaan, Pemuda Sleman Serang Pengendara
Dua tersangka aksi kekerasan jalanan ditangkap Polresta Sleman. [Suara.com/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polisi menangkap dua pemuda asal Sleman usai terlibat aksi kejahatan jalanan Rabu (30/7/2025) lalu. Seorang pelaku diketahui mengenakan atribut kurir ojek online sewaan.

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit menuturkan dua tersangka itu laki-laki warga Sleman yakni MFR (18) dan MAA (19).

Sementara yang inisial YP (22) yang tengah berboncengan tiga. 

"Salah satu tersangka, MFR, menggunakan atribut Shopee Food yang ternyata itu sewaan. Pakai jaket dan akun sewaan," kata Matheus, dikutip Jumat (8/8/2025).

Baca Juga:Sejoli Mahasiswa di Sleman Tega Habisi Nyawa Bayi Usai Dilahirkan di Kamar Mandi

Disampaikan Matheus, kasus ini berawal saat kedua pelaku berkendara di kawasan Sendangadi, Mlati, Sleman.

Ketika itu mereka bertemu dengan rombongan korban yang juga melintas jalan tersebut.

Berdasarkan pengakuan dua pelaku, mereka mendengar teriakan dari rombongan korban. Hal itu yang kemudian memantik kedua pelaku berbalik arah dan mengejar rombongan korban. 

Sembari mengejar, MFR meminta MAA untuk melepaskan ikat pinggangnya untuk melakukan penyabetan kepada korban.

"Jadi ada teriakan 'woi-woi' lalu saat terkejar, tersangka menyabetkan ikat pinggang berkepala besi ke arah seorang pemuda berinisial YP," tandasnya. 

Baca Juga:Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku

"Motifnya Pelaku MFR merasa diejek ketika berpapasan dengan korban dan teman-temannya," imbuhnya. 

Beruntung tak lama setelah peristiwa penganiayaan itu, rombongan korban berpapasan dengan tim patroli Sat Samapta Polresta Sleman.

Mereka langsung melaporkan hal itu dan ditindaklanjuti oleh petugas.

Sejumlah barang bukti turut di sita atas peristiwa ini, antara lain satu jaket Shopee warna oranye, dua helm merk BMC serta satu unit motor Yamaha Aerox, dan satu ikat pinggang nilon berkepala besi milik pelaku.

Atas peristiwa itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak