SuaraJogja.id - Polisi menangkap dua pemuda asal Sleman usai terlibat aksi kejahatan jalanan Rabu (30/7/2025) lalu. Seorang pelaku diketahui mengenakan atribut kurir ojek online sewaan.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit menuturkan dua tersangka itu laki-laki warga Sleman yakni MFR (18) dan MAA (19).
Sementara yang inisial YP (22) yang tengah berboncengan tiga.
"Salah satu tersangka, MFR, menggunakan atribut Shopee Food yang ternyata itu sewaan. Pakai jaket dan akun sewaan," kata Matheus, dikutip Jumat (8/8/2025).
Baca Juga:Sejoli Mahasiswa di Sleman Tega Habisi Nyawa Bayi Usai Dilahirkan di Kamar Mandi
Disampaikan Matheus, kasus ini berawal saat kedua pelaku berkendara di kawasan Sendangadi, Mlati, Sleman.
Ketika itu mereka bertemu dengan rombongan korban yang juga melintas jalan tersebut.
Berdasarkan pengakuan dua pelaku, mereka mendengar teriakan dari rombongan korban. Hal itu yang kemudian memantik kedua pelaku berbalik arah dan mengejar rombongan korban.
Sembari mengejar, MFR meminta MAA untuk melepaskan ikat pinggangnya untuk melakukan penyabetan kepada korban.
"Jadi ada teriakan 'woi-woi' lalu saat terkejar, tersangka menyabetkan ikat pinggang berkepala besi ke arah seorang pemuda berinisial YP," tandasnya.
Baca Juga:Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
"Motifnya Pelaku MFR merasa diejek ketika berpapasan dengan korban dan teman-temannya," imbuhnya.
Beruntung tak lama setelah peristiwa penganiayaan itu, rombongan korban berpapasan dengan tim patroli Sat Samapta Polresta Sleman.
Mereka langsung melaporkan hal itu dan ditindaklanjuti oleh petugas.
Sejumlah barang bukti turut di sita atas peristiwa ini, antara lain satu jaket Shopee warna oranye, dua helm merk BMC serta satu unit motor Yamaha Aerox, dan satu ikat pinggang nilon berkepala besi milik pelaku.
Atas peristiwa itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.