Skandal Judi Online Jogja: Masyarakat Melapor? JPW Curiga, justru Bandar yang Dilindungi

Tak tanggung-tanggung, Jogja Police Watch (JPW) bahkan telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Skandal Judi Online Jogja: Masyarakat Melapor? JPW Curiga, justru Bandar yang Dilindungi
Press realese kasus pelaku judi online yang dituding buat bandar rugi saat di Mapolda DIY. (Its)

Berdasarkan ketiga kejanggalan tersebut, maka JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Komisi 3 DPR RI dan Kompolnas RI.

Hal itu agar dapat ditindaklanjuti dengan memanggil Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono terkait penanganan perkara judol yang disebut penuh dengan kejanggalan itu.

Disorot DPD RI

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilmy Muhammad, turut menyampaikan kritik tegas terhadap penanganan kasus lima orang pemain judi online (judol) yang ditangkap oleh Polda DIY.

Baca Juga:Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY

Gus Hilmy, sapaan akrabnya, mempertanyakan logika hukum yang digunakan dan menilai penanganan kasus ini berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan dan akal sehat.

"Ini janggal, yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?" ujar Gus Hilmy dalam pernyataan tertulisnya.

Lebih lanjut, Gus Hilmy menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online, baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor kerugian bandar, semuanya berada dalam lingkaran tindak kriminal.

"Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan hanya melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan," ucapnya.

Menurutnya, jika hukum hanya menyentuh pengguna kecil, tetapi tidak menyentuh situs dan jaringan di baliknya.

Baca Juga:Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi

Maka publik bisa menilai bahwa aparat telah bertindak tidak adil.

"Bayangkan kalau ada bandar narkoba yang lapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini contoh absurditas hukum yang tidak boleh terjadi dalam kasus judi online," kata Anggota Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.

Gus Hilmy turut menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak menyeluruh.

Termasuk menutup situs, melacak aliran uang, menelusuri identitas pengelola dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.

"Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama yang ditangkap itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga harus diperiksa. Kalau tidak, kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi dalam kasus ini? Mari kita awasi bersama," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak