SuaraJogja.id - Seorang pria, Nur Rohmad Efendi (27) tega membekap kekasih gelapnya hingga tewas berinisial AM (39) di sebuah losmen di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Hal itu diduga akibat cemburu buta akibat sebuah panggilan video call.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol, Eva Guna Pandia menuturkan peristiwa ini bermula dari sebuah panggilan video call dari diduga pria lain yang masuk ke ponsel korban saat mereka tengah berada di dalam kamar losmen tersebut.
"Mereka hubungan asmara bukan suami istri dulu pernah berhubungan tahun 2023," kata Pandia saat rilis di Mapolresta Jogja, Kamis (14/8/2025).
Disampaikan Pandia, korban dan pelaku diketahui masuk ke losmen di daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.
"Mereka berdua check-in pagi hari. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku pamit ke resepsionis dan mengatakan temannya masih tidur di kamar," tandasnya.
Menurut keterangan saksi seorang petugas kebersihan hotel, korban dalam kondisi tak bergerak sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak membersihkan kamar.
Kemudian saksi memanggil orang lain untuk memastikan kondisi korban. Ternyata memang benar korban sudah tidak bernyawa dan para saksi segera menghubungi Polsek Umbulharjo.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari para saksi.
Baca Juga:Jogja Marketing Festival 2025: Wadah Sinergi Budaya, Teknologi, Inovasi Penguatan Pemasaran Daerah
Penyidikan pun segera dilakukan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Warungboto, Umbulharjo, pada malam hari yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, Nur Rohmad Efendi yang merupakan warga Gunungkidul itu mengakui bahwa ia membunuh korban karena cemburu.
"Pelaku mengatakan saat di kamar, ia melihat ada beberapa panggilan video dari seseorang yang disimpan dengan nama 'Bocil' di ponsel korban," tandasnya.
"Karena marah dan cemburu, pelaku membekap wajah korban dengan bantal hingga kehabisan napas," ungkapnya.
Dari hasil visum yang dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara, disebutkan bahwa penyebab kematian Amy adalah mati lemas akibat jalan napas yang terhalang.
Pelaku Nur Rohmad Efendi diketahui masih berstatus lajang. Sementara AM, korban, merupakan warga Sentolo, Kulon Progo, dan sudah bersuami.
Hubungan mereka diketahui bermula dari perkenalan lewat media sosial sejak tahun 2023. Sementara pertemuan terakhir mereka disebut dilakukan atas inisiatif korban.
"Kalau informasi dari pelaku yang cek-in dulu adalah yang perempuan lalu dia menghubungi si laki-laki sudah di losmen sehingga si laki-laki menyusul," ujarnya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya unsur transaksional dalam hubungan keduanya.
Termasuk identitas 'bocil' sosok misterius yang diduga menjadi pemicu tragedi tersebut.
Akibat peristiwa itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.