Iklan Miras Sasar Anak-Anak di Medsos, DPRD Geram, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down

Langkah awal yang dilakukan adalah memastikan setiap konten yang melanggar dideteksi sebelum diajukan.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:24 WIB
Iklan Miras Sasar Anak-Anak di Medsos, DPRD Geram, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down
Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan tentang peredaran miras secara online di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025). [Kontributor/Putu]

Salah satunya dengan Kabupaten Sleman. Sebab dari berbagai laporan yang diterimanya, Sleman jadi salah satu wilayah yang paling banyak ditemukan iklan penjualan miras online.

Ia berharap koordinasi yang sudah berjalan ini dapat diperkuat, sehingga upaya menurunkan konten berbahaya, khususnya iklan miras bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.

Penindakan ini, lanjutnya, merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif promosi minuman beralkohol yang beredar bebas di dunia maya.

"Kami minta kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama, paling banyak dari Sleman memang,” ungkapnya.

Baca Juga:Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas

Secara terpisah Wakil Komisi C DPRD DIY Fraksi PKS Amir Syarifuddin menyatakan pemasaran miras secara online tanpa filter ini tidak hanya meresahkan masyarakat.

Namun juga secara langsung meracuni ruang siber yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, serta berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas.

"Karenanya kami mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi zona bebas bagi peredaran miras," tandasnya.

Menurut politisi PKS tersebut, landasan hukum untuk menindak tegas fenomena penjualan miras secara online sudah ada.

Di antaranya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga:COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala

"Namun, peraturan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penindakan yang adaptif terhadap modus operandi baru," ungkapnya.

Amir menambahkan, Pemda diminta melakukan identifikasi dan pelacakan akun-akun media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.

Kemudian dilakukan tindakan tegas mata rantai digital ke fisik.

Penindakan tidak boleh berhenti pada ranah digital.

Harus ada penelusuran dari promosi digital hingga ke produsen, distributor, dan penjual fisiknya.

Dengan demikian mata rantai dari hulu ke hilir bisa diputuskan untuk memberikan efek jera maksimal.

Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk melaporkan konten promosi miras secara daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak