Alih-alih menutup kekurangan tenaga medis, kebijakan ini justru bisa meningkatkan biaya layanan karena dokter asing cenderung menuntut bayaran lebih tinggi dibanding dokter dalam negeri.
"Jadi ini ada inkonsistensi dan seperti kita ketahui ujung-ujungnya sebenarnya adalah komersialisasi layanan kesehatan di seluruh Indonesia," tegasnya.
"Nah ini yang menjadi fenomena yang kita hadapi sekarang ini di rumah sakit-rumah sakit vertikal di seluruh Indonesia dan ini terjadi karena berbagai macam persoalan di dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 termasuk dalam peraturan turunannya PP nomor 28 tahun 2024," tambahnya.
Amicus curiae ini yang dikirim sejak Sabtu lalu, kata Wahyudi, juga mendapat dukungan dari berbagai elemen lain.
Baca Juga:Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?
Mulai dari yayasan konsumen, asosiasi kedokteran, hingga sejumlah akademisi.