KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?

Layanan kesehatan saat ini dianggap berkurang mengingat tenaga medis dan dokter diminta ikut dalam mencari revenue untuk rumah sakit.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 08 September 2025 | 19:45 WIB
KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?
Ketua KPKKI, Wahyudi Kumorotomo saat memberikan pernyataan di Jogja, Senin (8/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Padahal, sebelumnya lembaga itu berada di bawah institusi pendidikan tinggi dan dikelola oleh para guru besar serta pakar di bidang medis.

"Nah sekarang ini kolegium kemudian sebagian besar ditarik ke kewenangan kementerian kesehatan. Sehingga Kementerian Kesehatan dalam hal ini mengendalikan berbagai macam istilahnya rotasi dari setiap dokter spesialis di seluruh Indonesia," ungkap Wahyudi.

Persoalan lain yang dianggap membahayakan adalah program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based PPDS).

Sistem ini dinilai menurunkan kualitas pembelajaran karena lebih mirip pelatihan teknis dibanding proses mentoring antara residen dengan konsulen.

Baca Juga:Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melahirkan dokter spesialis yang kurang matang secara profesional.

"Kita tidak mempersoalkan bahwa keterlibatan rumah sakit itu tetap penting tetapi kalau kemudian prosesnya untuk pendidikan diantara para dokter spesialis ini tidak betul-betul mengutamakan keahlian, mengutamakan profesionalisme nah kita menghadapi banyak persoalan," ungkapnya.

Kontroversi Pengalihan Tugas hingga STR

Wahyudi tak lupa turut mengkritisi kebijakan task shifting atau pengalihan tugas dokter.

Misalnya dalam hal ini dokter umum diperbolehkan untuk melakukan tindakan operasi di daerah minim tenaga spesialis.

Baca Juga:Pendidikan Gratis hanya Mimpi? Pemerintah Dinilai Belum Serius Tindak Lanjuti Putusan MK

Ia mencontohkan tugas itu bisa berlaku pula saat diperlukan operasi sesar bagi ibu hamil yang hendak melahirkan.

Task shifting ini berpotensi membahayakan nyawa ibu dan bayi karena kompetensi medis untuk operasi sesar seharusnya dimiliki oleh dokter obstetri dan ginekologi, bukan dokter umum.

"Membedah ibu hamil yang kemudian memang sudah saatnya melahirkan itu perlu pengetahuan sistemik perlu pengetahuan yang bukan hanya dimiliki oleh seorang dokter umum tetapi betul-betul oleh dokter obstetri dan ginekologi [Obgyn]," ucapnya.

Tak kalah kontroversial, UU Kesehatan yang baru juga memungkinkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter berlaku seumur hidup tanpa evaluasi.

KPKKI menilai aturan itu berisiko menurunkan standar kompetensi dokter karena menghapus mekanisme resertifikasi yang penting bagi pembaruan ilmu medis.

Ditambahkan Wahyudi, ada pula isu soal masuknya dokter asing ke Indonesia yang turut dianggap sebagai ancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak