"Kita sudah punya peta dan regulasi," jelasnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Adi Bayu menjelaskan lima kawasan resapan air tersebut tersebar pada cekungan air tanah (CAT) utama di DIY.
Pertama, CAT Yogyakarta–Sleman yang memiliki zona imbuhan seluas 4.272,58 hektar dan zona transisi 19.438,5 hektar.
Kedua, CAT Wates dengan zona imbuhan seluas 4.962,98 hektar.
Ketiga, CAT Wonosari dengan zona imbuhan 5.465,5 hektar. Keempat, CAT Menoreh seluas 6.512,97 hektar.
"Terakhir CAT Oyo dengan zona imbuhan mencapai 12.207,68 hektar," jelasnya.
Intensitas penggunaan lahan mempertimbangkan daya dukung, kerawanan bencana, keselamatan operasi penerbangan.
Selain itu ketentuan bangunan gedung serta keselamatan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan yang diperbolehkan berupa pemanfaatan kawasan untuk ruang hijau dan berfungsi ekologis. Kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang berisiko merusak fungsi kawasan resapan air dan menyebabkan pencemaran air," imbuhnya.
Baca Juga:Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
Kontributor : Putu Ayu Palupi