Terungkap di Sidang: 'Mas Pelayaran' Aniaya Driver karena Cekcok, Pengacara Pertimbangkan Eksepsi

Jaksa memaparkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami sejumlah luka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 September 2025 | 15:45 WIB
Terungkap di Sidang: 'Mas Pelayaran' Aniaya Driver karena Cekcok, Pengacara Pertimbangkan Eksepsi
Takbirdha 'mas-mas pelayaran' dan 2 terdakwa lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Takbirdha yang mengaku sebagai mas-mas pelayaran tersulut emosi akibat cekcok yang akhirnya melakukan penganiayaan
  • Pengajuan eksepsi akan diambil pengacara terdakwa jika ada yang janggal dari dakwaan JPU
  • Tiga terdakwa penganiayaan termasuk saudara dan orang tua Takbirdha ditahan di Lapas Cebongan

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandasnya.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, menyatakan pihaknya belum bisa memberi tanggapan lengkap atas dakwaan.

Namun pihaknya menyebut akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu.

"Kita baru aja dapat dakwaan, makanya kita belum bisa mempelajari seperti apa yang lengkap itu. Maka dari itu kami secara teknis kita ini mengajukan eksepsi karena kita belum mempelajari yang jelas karena baru dapat hari ini juga dakwaannya juga," kata Badrus usai persidangan.

Baca Juga:"Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'

Ia menambahkan bahwa permohonan eksepsi masih dalam tahap pertimbangan.

"Belum tahu [poin-poin eksepsi], makanya kita juga mengajukan untuk permohonan BAP lengkap," ucapnya.

Meski begitu, Badrus mengakui ada kemungkinan pihaknya tidak mengajukan eksepsi apabila dakwaan sudah dianggap cukup jelas.

"Kemungkinan juga bisa misalnya ini sudah bagus dan tidak ada eksepsi ya mungkin aja, tapi ada dua kemungkinan tetap eksepsi atau tidak, karena baru saja dapat dakwaan," tandasnya.

Lebih lanjut, Badrus menyebut kondisi terdakwa usai ditahan dalam keadaan baik.

Baca Juga:Ngaku dari Pelayaran, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman ternyata Staf Admin Pelabuhan

Kini tiga terdakwa telah ditahan di Lapas Cebongan.

"Biasa, aman sudah tidak ada masalah, sudah bisa menyesuaikan dari Polres ke Cebongan saya kira perlu ada proses," tuturnya.

Sementara itu, dalam persidangan, Hakim Ketua Agung Nugroho memberikan kesempatan satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi.

"Diberi kesempatan satu minggu, persidangan ditunda hingga Kamis 2 Oktober 2025. Agenda memberi kesempatan kuasa hukum untuk eksepsi," kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak