- Aktivis Muhammad Fakhrurrozi atau Paul ditangkap tanpa surat dan prosedur di Jogja
- Paul ditangkap oleh puluhan aparat yang menggeruduk kediamannya
- LBH Yogyakarta sempat mendatangi Mapolda DIY namun tak mendapatkan surat resmi penangkapan aktivis
Diketahui barang-barang Paul berupa laptop dan HP diambil oleh orang-orang tersebut.
Polda DIY Tak Bisa Tunjukkan Surat Penangkapan
Paul dan rombongan tersebut ternyata mengarah ke Polda DIY terlebih dahulu sekitar beberapa jam.
Pihak LBH Yogyakarta yang akan melakukan pendampingan langsung mendatangi kantor Polda DIY.
Baca Juga:Geger, Aktivis Gejayan Memanggil Diciduk Polisi di Bali, Ada Apa?
Rombongan Polda Jatim sempat melakukan interogasi terhadap Paul.
LBH yang meminta kejelasan penangkapan justru dipersulit. Polda DIY yang memiliki wilayah hukum penangkapan tidak bisa memberikan surat itu.
Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB rombongan tadi membawa Paul untuk dilakukan pemeriksaan ke Jawa Timur mengingat rombongan orang tersebut berasal dari Polda Jawa Timur.
Paul tak lama di Mapolda DIY. Pada pukul 23.00 WIB rombongan sudah sampai di Polda Jawa Timur.
Pukul 23.05 WIB, 2 orang advokat termasuk direktur LBH Surabaya dan adik dari Paul tiba dan penangkapan Paul sudah naik ke ruang pemeriksaan.
Baca Juga:Jelang Setahun Prabowo-Gibran, Aktivis 98 Siapkan 'Rapor Merah' dan Ultimatum Reshuffle
Anehnya BAP dan surat yang sebelumnya yang tak bisa ditunjukkan pihak polisi justru langsung menetapkan Paul sebagai tersangka atau kasus dugaan penghasutan.
Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP jo, Pasal 170, Pasal 187, 55 KUHP.
Dari informasi yang didapatkan LBH Surabaya, penyidik menetapkan Paul sebagai tersangka dalam kasus penangkapan beberapa aktivis di Kediri dalam laporan polisi nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 1 September 2025.