Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau

Terbongkar! Modus licik dua WNA Yordania gunakan izin investor fiktif di Yogyakarta. Berawal dari laporan penipuan, kini mereka didenda dan terancam deportasi.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
Konferensi pers dua WNA Yordania dalam kasus tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal serta menggunakan izin investasi fiktif di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (3/10/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Dua WNA Yordania, MY dan AY, divonis bersalah di PN Sleman karena izin investasi fiktif.
  • Kasus terungkap setelah Polres Sleman kesulitan mencari MY terkait laporan dugaan penipuan.
  • Setelah membayar denda, keduanya akan ditahan, dideportasi, dan masuk daftar penangkalan.

Setelah mendekam di ruang detensi, tiket satu arah pulang ke negara asal telah menanti mereka.

"Setelah itu dilakukan pendeportasian lalu kita usulkan untuk masuk di dalam daftar penangkalan," imbuhnya.

Nama mereka akan dicatat dalam daftar hitam, memastikan mereka tak bisa lagi menginjakkan kaki di Indonesia.

Eksekusi deportasi kini hanya menunggu waktu. Satu dari mereka dikabarkan jatuh sakit, membuat prosesnya sedikit tertunda atas dasar kemanusiaan. Namun, Imigrasi memastikan, begitu pulih, akhir dari petualangan 'investor fiktif' ini adalah pintu keluar dari wilayah Indonesia.

Baca Juga:Bikin Onar hingga Rusak Barang di Gunungkidul, WNA China Dideportasi dari Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak