- Dua WNA Yordania, MY dan AY, divonis bersalah di PN Sleman karena izin investasi fiktif.
- Kasus terungkap setelah Polres Sleman kesulitan mencari MY terkait laporan dugaan penipuan.
- Setelah membayar denda, keduanya akan ditahan, dideportasi, dan masuk daftar penangkalan.
Setelah mendekam di ruang detensi, tiket satu arah pulang ke negara asal telah menanti mereka.
"Setelah itu dilakukan pendeportasian lalu kita usulkan untuk masuk di dalam daftar penangkalan," imbuhnya.
Nama mereka akan dicatat dalam daftar hitam, memastikan mereka tak bisa lagi menginjakkan kaki di Indonesia.
Eksekusi deportasi kini hanya menunggu waktu. Satu dari mereka dikabarkan jatuh sakit, membuat prosesnya sedikit tertunda atas dasar kemanusiaan. Namun, Imigrasi memastikan, begitu pulih, akhir dari petualangan 'investor fiktif' ini adalah pintu keluar dari wilayah Indonesia.
Baca Juga:Bikin Onar hingga Rusak Barang di Gunungkidul, WNA China Dideportasi dari Yogyakarta