- Aparat mendapat kritikan keras terhadap kasus penangkapan para aktivis yang dituding terindikasi dalang kerusuhan
- UII menyampaikan lima tuntutan penting yang harus menjadi perhatian kepolisian
- Penangkapan yang terjadi saat ini adalah bentuk pembungkaman demokrasi
SuaraJogja.id - Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar aksi bertajuk 'Aksi Solidaritas UII Rapatkan Barisan: Bebaskan Paul, Bebaskan Semua Korban Tangkap Paksa dan Kriminalisasi', Senin (6/10/2025) sore.
Aksi dari massa yang terdiri dari dosen, guru besar hingga mahasiswa tersebut digelar di Selasar Gedung Auditorium Prof. Dr. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII, Sleman.
Dalam aksi itu, sivitas UII menyatakan pernyataan sikap terkait kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai tak sehat dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan atas kondisi demokrasi Indonesia hari ini," kata seorang mahasiswa yang membacakan pernyataan sikap.
Baca Juga:'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
Menurut Keluarga Besar UII, berbagai tindakan represif aparat kepolisian mulai dari penangkapan aktivis secara sewenang-wenang, kriminalisasi terhadap suara-suara kritis, hingga pemberangusan kebebasan berpendapat semuanya adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi 1998.
Terkhusus dalam hal ini penangkapan yang dilakukan terhadap Muhammad Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul, seorang alumni Fakultas Hukum UII.
Namun tak hanya Paul saja, ada ratusan aktivis di berbagai kota di Indonesia yang mengalami kejadian serupa.
Hal ini dinilai bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan tanda kemunduran serius demokrasi, matinya ruang kritik publik, dan hancurnya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum
Oleh sebab itu, keluarga besar Universitas Islam Indonesia menyatakan beberapa poin pernyataan terhadap kondisi tersebut.
Baca Juga:Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
"Pertama, menuntut pembebasan saudara Muhammad Fakhrurrozi [Paul], yang dikenal luas atas kiprahnya sebagai aktivis sosial, serta pembebasan seluruh aktivis di berbagai kota yang hingga kini berjumlah sekitar 946 orang," tegasnya.
Kedua, menuntut transparansi penuh atas posisi, kondisi, dan status hukum saudara Paul selama berada dalam tahanan Polda Jawa Timur.
![Aksi simbolik berupa 'Kuburan Demokrasi' sebagai kritikan civitas UII terhadap aparat yang menangkap para aktivis yang digelar di UII, Sleman, DIY, Senin (6/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/06/63717-kuburan-demokrasi-di-uii.jpg)
Termasuk akses bagi keluarga dan penasihat hukum.
Ketiga, menolak dan menuntut penghentian segala bentuk perburuan aktivis dengan dalih pencarian 'dalang kerusuhan' atau 'aktor intelektual' dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Keempat, menuntut penegakan Hak Asasi Manusia secara konsisten, serta penghentian semua praktik pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
Kelima, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Reformasi Kepolisian Indonesia (POLRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh publik berintegritas.