Gonjang-Ganjing Kasus Tom Lembong: Benarkah Ada 'Miscarriage of Justice'? Ini Kata Ahli Hukum UII

CLDS FH UII menilai vonis Tom Lembong sebagai miscarriage of justice, sarat kesalahan hukum. Hakim dinilai keliru pidanakan tindakan administratif terkait impor gula.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Gonjang-Ganjing Kasus Tom Lembong: Benarkah Ada 'Miscarriage of Justice'? Ini Kata Ahli Hukum UII
Sidang eksaminasi publik perkara yang libatkan Tom Lembong yang digelar di Kampus FH UII Yogyakarta, pada Sabtu (11/10/2025) kemarin. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Kasus Tom Lembong terkait dugaan korupsi yang menjerat namanya dianggap ada miscarriage of justice
  • Penjatuhan Tom Lembong sebagai terdakwa dalam korupsi gula adalah kekeliruan hukum
  • Tom Lembong diyakini tak berniat jahat dalam menjalankan tugasnya, justru muncul dugaan kriminalisasi terhadap namanya

"Penggunaan label ideologis sebagai faktor yang memberatkan dapat menjadi problematik," lanjutnya.

Tim ahli hukum itu bahkan menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan justru sejalan dengan tujuan ekonomi Pancasila yaitu mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Dalam kesimpulannya, tim CLDS FH UII menyatakan bahwa uraian penjelasan di atas membuktikan bahwa Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, merupakan salah satu bentuk miscarriage of justice.

"Karena putusan tersebut sama sekali tidak menciptakan keadilan, karena putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif," tandasnya.

Baca Juga:'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain

Lebih lanjut, tim eksaminasi CLDS FH UII menyampaikan lima poin rekomendasi dan kesimpulan terhadap kasus tersebut:

1. Menyatakan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

2. Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari segala tuntutan hukum.

3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Membebaskan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari Tahanan seketika setelah Putusan dibacakan.

4. Memulihkan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula.

Baca Juga:Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta

5. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak