- Kasus penipuan kendaraan mobil terjadi di Sleman
- Pelaku memiliki surat-surat lengkap dari mobil yang ditukartambah
- Para pelaku bahkan residivis kasus serupa
RGS membantu menjual hasil tukar tambah, sementara AWR menyediakan dana serta membuat dokumen palsu.
"AWR ini yang membuatkan surat-surat palsu kendaraan. Keempatnya juga residivis kasus serupa, penggelapan dan penipuan, pernah diproses hukum di wilayah Jawa Tengah," tuturnya.
Adapun modus para pelaku menyewa mobil dari berbagai daerah menggunakan identitas palsu.
Tak hanya itu, para pelaku membuat dokumen palsu di Jawa Tengah, lalu menjualnya lewat skema tukar tambah.
Baca Juga:Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara
Setelah transaksi berhasil, para pelaku segera mengganti nomor ponsel agar tak bisa dilacak.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sering ganti nomor handphone maupun simcard sehingga korban kesulitan untuk menghubungi dan mencari keberadaan para pelaku. Sehingga kalau sudah selesai langsung dibuang," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua mobil, sejumlah dokumen, dan bukti transfer senilai Rp210 juta.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pembuat dokumen palsu di kasus ini," pungkasnya.
Baca Juga:Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun