- Jenazah Herlan Matrusdi, mantan Sekjen Pordasi DKI, ditemukan tewas pada 28 Januari 2026 di Gumuk Pasir Bantul.
- Dua pelaku, RM dan FM, ditangkap atas dasar kekecewaan bisnis travel umrah dan masalah hutang piutang mencapai Rp1,2 miliar.
- Korban dibawa dalam keadaan kritis dari Sleman ke Bantul pada 27 Januari sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi penemuan.
Motif di balik pembunuhan ini sangat terkait dengan kekecewaan para pelaku terhadap korban. RM dan FM merasa kecewa dengan kegagalan kerjasama bisnis travel umrah dan haji yang sudah direncanakan bersama korban.
Selain itu, ada masalah hutang piutang yang mencapai Rp1,2 miliar yang belum dilunasi oleh korban. Hal ini menambah ketegangan dan emosi yang pada akhirnya memicu terjadinya kekerasan terhadap Herlan
5. Pemukulan Berulang Sebelum Pembunuhan
Sebelum korban ditemukan tewas, diketahui bahwa pelaku RM dan FM telah melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban.
Baca Juga:Residivis Ini Aniaya Rekannya Hingga Tewas Lalu Diantar ke RS Pura-pura Temukan Mayat di Gumuk Pasir
Pada 16 Januari 2026, RM dan Herlan sempat berdiskusi mengenai kerjasama bisnis yang pada akhirnya berakhir dengan pemukulan. RM memukul korban menggunakan tangan kosong dan menendangnya.
FM juga ikut serta memukul korban dalam kejadian tersebut. Pemukulan ini bukan kejadian pertama, melainkan rangkaian kekerasan yang terjadi selama beberapa waktu.
6. Korban Dibawa ke Gumuk Pasir Setelah Kejadian Kekerasan
Setelah pemukulan yang dilakukan beberapa kali, pada 27 Januari 2026, RM dan FM membawa Herlan yang sudah dalam keadaan kritis dari homestay di Sleman menuju Bantul menggunakan mobil.
Korban yang sudah tidak sadar diletakkan di bagasi mobil selama perjalanan. Awalnya, pelaku berencana membuang korban di Cepuri Parangkusumo, namun karena kawasan tersebut terlalu ramai, mereka akhirnya membuang korban di Gumuk Pasir, yang merupakan lokasi yang lebih sepi dan terpencil.
7. Bukti-bukti yang Ditemukan
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang menguatkan keterlibatan kedua pelaku dalam pembunuhan ini.
Barang bukti yang ditemukan meliputi kaos, celana pendek, mobil pelaku, serta STNK yang digunakan dalam perjalanan menuju lokasi pembunuhan.
Barang-barang ini menunjukkan bahwa pelaku membawa korban ke Gumuk Pasir dan meninggalkannya setelah korban dalam kondisi kritis
Kasus pembunuhan Herlan Matrusdi ini menjadi perhatian publik karena keterlibatan dua pelaku yang sebelumnya memiliki hubungan bisnis dengan korban.
Dengan perkembangan penyelidikan yang terus berjalan, pihak kepolisian telah menetapkan RM dan FM sebagai tersangka dalam kasus ini.