Baca 10 detik
- Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Kaliurang, Bantul, DIY, dipicu sindiran saat pesta miras pada Selasa malam.
- Tersangka SS (28) menghabisi korban KYR (36) menggunakan golok pada Rabu pagi setelah sakit hati.
- Pelaku SS dan FS ditangkap polisi pada 5 Maret 2026 dan dijerat pasal pembunuhan berencana KUHP baru.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.