- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen Farmasi akibat dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi melalui pesan singkat.
- Satgas PPKPT UMY sedang melakukan investigasi menyeluruh serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain berdasarkan laporan yang beredar.
- Pihak kampus berkomitmen memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis bagi korban selama proses pemeriksaan kasus berlangsung secara objektif.
SuaraJogja.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menonaktifkan sementara seorang dosen Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), menyusul viralnya dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di media sosial.
Tak berhenti pada kasus yang telah mencuat ke publik, kampus juga mulai menelusuri kemungkinan adanya korban atau laporan lain yang selama ini belum pernah disampaikan.
Langkah tersebut diambil setelah unggahan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen Farmasi UMY ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Threads. Unggahan itu memuat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan komunikasi bernada tidak pantas antara dosen dan mahasiswa.
UMY kemudian menerbitkan Pernyataan Resmi Nomor 1672/A.7-VIII/VII/2026 pada Sabtu (11/7/2026) sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar luas dan menjadi perhatian publik.
Baca Juga:Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
Kasubdit Humas dan Media UMY Fitria Rahmawati mengatakan dosen yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan kampus selama proses investigasi berlangsung. "Dosen yang diduga terlibat kasus ini dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik dan nonakademik sembari menjalankan investigasi melalui Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi)," kata Fitria dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (12/7/2026).
UMY Telusuri Kemungkinan Korban Lain
Satgas PPKPT bersama Program Studi Farmasi dan FKIK kini melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis fakta. Penonaktifan terhadap terduga berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan lebih lanjut diterbitkan. "Penonaktifan sementara tersebut berlaku sampai proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut," ujar Fitria.
Namun, investigasi tidak hanya berfokus pada dugaan kasus yang telah viral. Satgas PPKPT juga diminta menelusuri kemungkinan adanya korban ataupun laporan lain yang sebelumnya belum pernah disampaikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat diungkap secara menyeluruh. Penelusuran kemungkinan adanya korban lain menjadi penting setelah unggahan di media sosial menuai berbagai respons. Dalam bahan yang beredar, sejumlah warganet bahkan mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa dari dosen tersebut.
Baca Juga:Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
Meski demikian, pengakuan di media sosial tersebut tetap memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum diperiksa melalui mekanisme resmi.
Dugaan Pelecehan Viral dari Percakapan WhatsApp
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di Threads memuat dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen Farmasi UMY terhadap mahasiswi. Dalam unggahan tersebut beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memperlihatkan komunikasi bernada tidak pantas antara dosen dan mahasiswa.
Dosen tersebut diduga melontarkan kalimat yang mengarah pada pelecehan verbal. Unggahan itu kemudian menyebar luas, memicu beragam reaksi warganet, dan menjadi perhatian publik.
UMY meminta masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarluaskan identitas pihak-pihak yang terlibat selama proses investigasi berlangsung. Kampus juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Satgas PPKPT untuk menjalankan pemeriksaan secara objektif hingga keputusan akhir diterbitkan.
UMY Prioritaskan Keselamatan dan Pendampingan Korban