- DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset rampung paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.
- Sosiolog UMY Zuly Qodir menyatakan kewenangan besar negara dalam RUU ini memerlukan transparansi dan pengawasan ketat.
- Publik dikhawatirkan meragukan hukum jika pengelolaan aset sitaan serta penegakannya tidak akuntabel dan berintegritas.
"Apakah hukum benar-benar berlaku kepada siapa pun atau hanya tajam kepada kelompok tertentu," tandasnya
Zuly menambahkan, kewenangan besar tidak boleh diberikan tanpa memastikan kualitas orang yang menjalankannya.
Mereka yang elakukan perampasan itu adalah orang yang betul-betul memiliki integritas, kejujuran, dan komitmen untuk menyelamatkan uang negara.
Pengawasan juga tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi.
Baca Juga:UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
Masyarakat, aparat penegak hukum, DPR, pemerintah, dan perguruan tinggi harus ikut mengawasi sesuai fungsi masing-masing.
"Satus sebagai pejabat, aparat, maupun akademisi sekalipun bukan jaminan seseorang bebas dari penyalahgunaan kewenangan," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi