SuaraJogja.id - Pemkab Sleman tak bisa menolak maupun membatalkan pengajuan izin perusahaan tambang yang akan beroperasi di kawasan Sungai Gendol, Sindumartani, Sleman, Yogyakarta. Lantaran pemkab hanya memiliki wewenang memberikan UKL/UPL bagi pengusaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Dwi Anta mengatakan dokumen UKL/UPL hanyalah bagian dari proses perizinan, yang masih harus dilanjutkan di tingkat pemerintah provinsi.
Sifat dokumen yang diterbitkan Pemkab Sleman, lanjutnya, hanya merekomendasi atau tidak sebelum proses berlanjut ke Pemda DIY.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, dampak UKL/UPL itu tidak penting. Yang dampak penting itu harus susun AMDAL. Kalau AMDAL, disanalah butuh ada kajian. Ada layak dan tidak layak," ungkapnya, ditemui usai bertemu Warga Sindumartani yang tergabung dalam Paguyuban Sindumartani Tolak Asat (PSTA) di Kantor DLH Sleman pada Kamis (14/11/2019).
Ia melanjutkan, kalau persyaratan yang diberikan perusahaan dinilai tidak layak atau tidak sesuai, hal itu bisa ditolak atau dibatalkan.
"Tapi UKL/UPL ini tidak, hanya upaya kelola. Jadi yang ada hanya rekomendasi dan tidak rekomendasi," jelasnya.
Dwi menyebutkan, saat ini pengajuan proses izin yang dilakukan oleh perusahaan tambang CV Kayon adalah perbaikan dokumen.
Ia kembali menegaskan, ada empat poin yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen UKL/UPL. Mulai dari poin abiotik, biotik, sarana dan prasarana, sosial, budaya.
"Kalau salah satu tidak terpenuhi, kami belum akan mengeluarkan rekomendasi. Untuk aspek sosial harus diselesaikan antara perusahaan dengan warga. Nanti harus ada bukti kalau tidak ada masalah di lapangan, kami butuh bukti itu," kata dia.
Baca Juga: Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya
Ketua PSTA Mahmudi mengungkapkan, apabila kegiatan penambangan terjadi di Sungai Gendol berpotensi merugikan semua warga di Desa Sindumartani.
"Air Sungai Gendol itu untuk sehari-hari dan pertanian. Ada sekitar 300 hektare sawah terdampak pula. Total ada 11 dusun terdampak penambangan, semua menolak, sudah tanda tangan dan cap jempol," sebut Mahmudi.
Sementara warga lainnya, Basuni Muhtar menyatakan penambangan bisa menyebabkan kerusakan alam sungai Gendol, hilangnya mata air, polusi udara, jalan rusak karena dilewati kendaraan tambang dan rawan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya
-
Penambangan di Sungai Gendol, DLH: Jika Ada penolakan, Izin Tak akan Keluar
-
Jaga Sumber Mata Air, Warga Sindumartani Tolak Tambang Pasir dan Batu
-
Kronologi Penolakan Eksploitasi Sungai Gendol, Sikap DLH Dinilai Tak Pasti
-
Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang