SuaraJogja.id - Pemkab Sleman tak bisa menolak maupun membatalkan pengajuan izin perusahaan tambang yang akan beroperasi di kawasan Sungai Gendol, Sindumartani, Sleman, Yogyakarta. Lantaran pemkab hanya memiliki wewenang memberikan UKL/UPL bagi pengusaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Dwi Anta mengatakan dokumen UKL/UPL hanyalah bagian dari proses perizinan, yang masih harus dilanjutkan di tingkat pemerintah provinsi.
Sifat dokumen yang diterbitkan Pemkab Sleman, lanjutnya, hanya merekomendasi atau tidak sebelum proses berlanjut ke Pemda DIY.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, dampak UKL/UPL itu tidak penting. Yang dampak penting itu harus susun AMDAL. Kalau AMDAL, disanalah butuh ada kajian. Ada layak dan tidak layak," ungkapnya, ditemui usai bertemu Warga Sindumartani yang tergabung dalam Paguyuban Sindumartani Tolak Asat (PSTA) di Kantor DLH Sleman pada Kamis (14/11/2019).
Ia melanjutkan, kalau persyaratan yang diberikan perusahaan dinilai tidak layak atau tidak sesuai, hal itu bisa ditolak atau dibatalkan.
"Tapi UKL/UPL ini tidak, hanya upaya kelola. Jadi yang ada hanya rekomendasi dan tidak rekomendasi," jelasnya.
Dwi menyebutkan, saat ini pengajuan proses izin yang dilakukan oleh perusahaan tambang CV Kayon adalah perbaikan dokumen.
Ia kembali menegaskan, ada empat poin yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen UKL/UPL. Mulai dari poin abiotik, biotik, sarana dan prasarana, sosial, budaya.
"Kalau salah satu tidak terpenuhi, kami belum akan mengeluarkan rekomendasi. Untuk aspek sosial harus diselesaikan antara perusahaan dengan warga. Nanti harus ada bukti kalau tidak ada masalah di lapangan, kami butuh bukti itu," kata dia.
Baca Juga: Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya
Ketua PSTA Mahmudi mengungkapkan, apabila kegiatan penambangan terjadi di Sungai Gendol berpotensi merugikan semua warga di Desa Sindumartani.
"Air Sungai Gendol itu untuk sehari-hari dan pertanian. Ada sekitar 300 hektare sawah terdampak pula. Total ada 11 dusun terdampak penambangan, semua menolak, sudah tanda tangan dan cap jempol," sebut Mahmudi.
Sementara warga lainnya, Basuni Muhtar menyatakan penambangan bisa menyebabkan kerusakan alam sungai Gendol, hilangnya mata air, polusi udara, jalan rusak karena dilewati kendaraan tambang dan rawan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya
-
Penambangan di Sungai Gendol, DLH: Jika Ada penolakan, Izin Tak akan Keluar
-
Jaga Sumber Mata Air, Warga Sindumartani Tolak Tambang Pasir dan Batu
-
Kronologi Penolakan Eksploitasi Sungai Gendol, Sikap DLH Dinilai Tak Pasti
-
Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari
-
PSIM Yogyakarta Fokus Benahi Konsistensi Jelang Putaran Kedua Super League 2025/2026