SuaraJogja.id - Pemkab Sleman tak bisa menolak maupun membatalkan pengajuan izin perusahaan tambang yang akan beroperasi di kawasan Sungai Gendol, Sindumartani, Sleman, Yogyakarta. Lantaran pemkab hanya memiliki wewenang memberikan UKL/UPL bagi pengusaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Dwi Anta mengatakan dokumen UKL/UPL hanyalah bagian dari proses perizinan, yang masih harus dilanjutkan di tingkat pemerintah provinsi.
Sifat dokumen yang diterbitkan Pemkab Sleman, lanjutnya, hanya merekomendasi atau tidak sebelum proses berlanjut ke Pemda DIY.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, dampak UKL/UPL itu tidak penting. Yang dampak penting itu harus susun AMDAL. Kalau AMDAL, disanalah butuh ada kajian. Ada layak dan tidak layak," ungkapnya, ditemui usai bertemu Warga Sindumartani yang tergabung dalam Paguyuban Sindumartani Tolak Asat (PSTA) di Kantor DLH Sleman pada Kamis (14/11/2019).
Ia melanjutkan, kalau persyaratan yang diberikan perusahaan dinilai tidak layak atau tidak sesuai, hal itu bisa ditolak atau dibatalkan.
"Tapi UKL/UPL ini tidak, hanya upaya kelola. Jadi yang ada hanya rekomendasi dan tidak rekomendasi," jelasnya.
Dwi menyebutkan, saat ini pengajuan proses izin yang dilakukan oleh perusahaan tambang CV Kayon adalah perbaikan dokumen.
Ia kembali menegaskan, ada empat poin yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen UKL/UPL. Mulai dari poin abiotik, biotik, sarana dan prasarana, sosial, budaya.
"Kalau salah satu tidak terpenuhi, kami belum akan mengeluarkan rekomendasi. Untuk aspek sosial harus diselesaikan antara perusahaan dengan warga. Nanti harus ada bukti kalau tidak ada masalah di lapangan, kami butuh bukti itu," kata dia.
Baca Juga: Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya
Ketua PSTA Mahmudi mengungkapkan, apabila kegiatan penambangan terjadi di Sungai Gendol berpotensi merugikan semua warga di Desa Sindumartani.
"Air Sungai Gendol itu untuk sehari-hari dan pertanian. Ada sekitar 300 hektare sawah terdampak pula. Total ada 11 dusun terdampak penambangan, semua menolak, sudah tanda tangan dan cap jempol," sebut Mahmudi.
Sementara warga lainnya, Basuni Muhtar menyatakan penambangan bisa menyebabkan kerusakan alam sungai Gendol, hilangnya mata air, polusi udara, jalan rusak karena dilewati kendaraan tambang dan rawan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Gemas ke DLH Sleman, Warga Penolak Tambang Sungai Gendol Datangi Kantornya
-
Penambangan di Sungai Gendol, DLH: Jika Ada penolakan, Izin Tak akan Keluar
-
Jaga Sumber Mata Air, Warga Sindumartani Tolak Tambang Pasir dan Batu
-
Kronologi Penolakan Eksploitasi Sungai Gendol, Sikap DLH Dinilai Tak Pasti
-
Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred Media, Perkuat Kolaborasi Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta