SuaraJogja.id - Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Kaliadem Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan menjadi polemik bagi wisatawan yang akan berlibur. Lantaran, pengunjung dikenai tarif sebesar Rp 50 ribu untuk diantarkan menuju lokasi wisata Bungker Kaliadem.
Sebelumnya, kasus ini diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Namun perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
Bupati Sleman, Sri Purnomo secara tegas akan menghapus Peraturan Desa (Perdes) nomor 8/2017.
"Ya nanti akan dihapus, jika memang dalam proses kajiannya memberatkan laju investasi yang ada di daerah terkait. Hal itu sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) jika undang-undang atau peraturan daerah memberatkan untuk investasi," ungkap Purnomo dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya kunjungan wisatawan termasuk dalam poin investasi tersebut. Sehingga bisa dimungkinkan perdes nomor 8/2017 bakal dihapus.
"Kami akan mempertimbangkan isi peraturan nantinya. Jika memang lebih banyak memberatkan yang harus dihapus. Nantinya diubah dengan peraturan yang lebih ringan dan tak memberatkan investor (pengunjung)," tambah dia.
Di sisi lain, Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengungkapkan jasa antar sesungguhnya sah dilakukan.
"Tapi tidak pakai pemaksaan. Pokdarwis tawarkan jasa wajar, tapi cara pengemasan berbeda. Kami tidak melarang mau 'ngojek' sampai sana (lokasi objek wisata), silakan jadi pemandu, tapi jangan ada pemaksaan," tuturnya.
Baca Juga: Viral Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem, Bupati Sleman Buka Suara
Menurutnya, perilaku para pelaku pungli tak dibenarka. Apalagi membuat wisatawan yang membawa mobil atau motor pribadi tidak bisa menuju obyek wisata, bila bukan menggunakan kendaraan milik pelaku pungli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk