SuaraJogja.id - Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Kaliadem Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan menjadi polemik bagi wisatawan yang akan berlibur. Lantaran, pengunjung dikenai tarif sebesar Rp 50 ribu untuk diantarkan menuju lokasi wisata Bungker Kaliadem.
Sebelumnya, kasus ini diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Namun perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
Bupati Sleman, Sri Purnomo secara tegas akan menghapus Peraturan Desa (Perdes) nomor 8/2017.
Baca Juga: Viral Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem, Bupati Sleman Buka Suara
"Ya nanti akan dihapus, jika memang dalam proses kajiannya memberatkan laju investasi yang ada di daerah terkait. Hal itu sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) jika undang-undang atau peraturan daerah memberatkan untuk investasi," ungkap Purnomo dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya kunjungan wisatawan termasuk dalam poin investasi tersebut. Sehingga bisa dimungkinkan perdes nomor 8/2017 bakal dihapus.
"Kami akan mempertimbangkan isi peraturan nantinya. Jika memang lebih banyak memberatkan yang harus dihapus. Nantinya diubah dengan peraturan yang lebih ringan dan tak memberatkan investor (pengunjung)," tambah dia.
Di sisi lain, Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengungkapkan jasa antar sesungguhnya sah dilakukan.
"Tapi tidak pakai pemaksaan. Pokdarwis tawarkan jasa wajar, tapi cara pengemasan berbeda. Kami tidak melarang mau 'ngojek' sampai sana (lokasi objek wisata), silakan jadi pemandu, tapi jangan ada pemaksaan," tuturnya.
Baca Juga: Viral Kasus Pungli Kaliadem, Polisi Rencanakan Sidak hingga Penyamaran
Menurutnya, perilaku para pelaku pungli tak dibenarka. Apalagi membuat wisatawan yang membawa mobil atau motor pribadi tidak bisa menuju obyek wisata, bila bukan menggunakan kendaraan milik pelaku pungli.
Berita Terkait
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi