SuaraJogja.id - Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Kaliadem Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan menjadi polemik bagi wisatawan yang akan berlibur. Lantaran, pengunjung dikenai tarif sebesar Rp 50 ribu untuk diantarkan menuju lokasi wisata Bungker Kaliadem.
Sebelumnya, kasus ini diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Namun perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
Bupati Sleman, Sri Purnomo secara tegas akan menghapus Peraturan Desa (Perdes) nomor 8/2017.
"Ya nanti akan dihapus, jika memang dalam proses kajiannya memberatkan laju investasi yang ada di daerah terkait. Hal itu sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) jika undang-undang atau peraturan daerah memberatkan untuk investasi," ungkap Purnomo dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya kunjungan wisatawan termasuk dalam poin investasi tersebut. Sehingga bisa dimungkinkan perdes nomor 8/2017 bakal dihapus.
"Kami akan mempertimbangkan isi peraturan nantinya. Jika memang lebih banyak memberatkan yang harus dihapus. Nantinya diubah dengan peraturan yang lebih ringan dan tak memberatkan investor (pengunjung)," tambah dia.
Di sisi lain, Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengungkapkan jasa antar sesungguhnya sah dilakukan.
"Tapi tidak pakai pemaksaan. Pokdarwis tawarkan jasa wajar, tapi cara pengemasan berbeda. Kami tidak melarang mau 'ngojek' sampai sana (lokasi objek wisata), silakan jadi pemandu, tapi jangan ada pemaksaan," tuturnya.
Baca Juga: Viral Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem, Bupati Sleman Buka Suara
Menurutnya, perilaku para pelaku pungli tak dibenarka. Apalagi membuat wisatawan yang membawa mobil atau motor pribadi tidak bisa menuju obyek wisata, bila bukan menggunakan kendaraan milik pelaku pungli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak