SuaraJogja.id - Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Kaliadem Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan menjadi polemik bagi wisatawan yang akan berlibur. Lantaran, pengunjung dikenai tarif sebesar Rp 50 ribu untuk diantarkan menuju lokasi wisata Bungker Kaliadem.
Sebelumnya, kasus ini diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Namun perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
Bupati Sleman, Sri Purnomo secara tegas akan menghapus Peraturan Desa (Perdes) nomor 8/2017.
"Ya nanti akan dihapus, jika memang dalam proses kajiannya memberatkan laju investasi yang ada di daerah terkait. Hal itu sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) jika undang-undang atau peraturan daerah memberatkan untuk investasi," ungkap Purnomo dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya kunjungan wisatawan termasuk dalam poin investasi tersebut. Sehingga bisa dimungkinkan perdes nomor 8/2017 bakal dihapus.
"Kami akan mempertimbangkan isi peraturan nantinya. Jika memang lebih banyak memberatkan yang harus dihapus. Nantinya diubah dengan peraturan yang lebih ringan dan tak memberatkan investor (pengunjung)," tambah dia.
Di sisi lain, Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengungkapkan jasa antar sesungguhnya sah dilakukan.
"Tapi tidak pakai pemaksaan. Pokdarwis tawarkan jasa wajar, tapi cara pengemasan berbeda. Kami tidak melarang mau 'ngojek' sampai sana (lokasi objek wisata), silakan jadi pemandu, tapi jangan ada pemaksaan," tuturnya.
Baca Juga: Viral Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem, Bupati Sleman Buka Suara
Menurutnya, perilaku para pelaku pungli tak dibenarka. Apalagi membuat wisatawan yang membawa mobil atau motor pribadi tidak bisa menuju obyek wisata, bila bukan menggunakan kendaraan milik pelaku pungli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal
-
Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus
-
Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi
-
GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat