SuaraJogja.id - Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Kaliadem Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan menjadi polemik bagi wisatawan yang akan berlibur. Lantaran, pengunjung dikenai tarif sebesar Rp 50 ribu untuk diantarkan menuju lokasi wisata Bungker Kaliadem.
Sebelumnya, kasus ini diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Namun perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
Bupati Sleman, Sri Purnomo secara tegas akan menghapus Peraturan Desa (Perdes) nomor 8/2017.
"Ya nanti akan dihapus, jika memang dalam proses kajiannya memberatkan laju investasi yang ada di daerah terkait. Hal itu sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) jika undang-undang atau peraturan daerah memberatkan untuk investasi," ungkap Purnomo dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya kunjungan wisatawan termasuk dalam poin investasi tersebut. Sehingga bisa dimungkinkan perdes nomor 8/2017 bakal dihapus.
"Kami akan mempertimbangkan isi peraturan nantinya. Jika memang lebih banyak memberatkan yang harus dihapus. Nantinya diubah dengan peraturan yang lebih ringan dan tak memberatkan investor (pengunjung)," tambah dia.
Di sisi lain, Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono mengungkapkan jasa antar sesungguhnya sah dilakukan.
"Tapi tidak pakai pemaksaan. Pokdarwis tawarkan jasa wajar, tapi cara pengemasan berbeda. Kami tidak melarang mau 'ngojek' sampai sana (lokasi objek wisata), silakan jadi pemandu, tapi jangan ada pemaksaan," tuturnya.
Baca Juga: Viral Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem, Bupati Sleman Buka Suara
Menurutnya, perilaku para pelaku pungli tak dibenarka. Apalagi membuat wisatawan yang membawa mobil atau motor pribadi tidak bisa menuju obyek wisata, bila bukan menggunakan kendaraan milik pelaku pungli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul