Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 09 Desember 2019 | 14:56 WIB
Ojek online melintas di jalanan Sleman, Yogyakarta, Senin (9/12/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Baru-baru ini sejumlah driver ojek online atau ojol kembali dibuat geram dengan ulah oknum tak bertanggungjawab yang melakukan orderan fiktif di seputar Yogyakarta. Beberapa driver ojek online pernah merugi hingga ratusan ribu rupiah karena orderan tak bertuan itu.

Sebelumnya, belasan driver ojek online di Yogyakarta menjadi korban orderan fiktif tepatnya di Kecamatan Kraton. Kabar tersebut viral di media sosial usai akun Twitter @merapi_news menggunggah kejadian yang menimpa salah seorang driver.

Seorang driver ojek daring asal Kotagede, Denis Mutiara Adi (28) mengaku pernah rugi ratusan ribu karena mengambil orderan serupa kejadian di Kecamatan Kraton.

"Orderan (fiktif) di Kraton memang belum pernah kena, namun saya pernah jadi korban orderan fiktif itu di wilayah Nitikan. Jika ditotal, bisa mencapai ratusan ribu," kata Denis pada SuaraJogja.id, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Belasan Driver di Jogja Korban Order Fiktif, Pelaku Diduga Incar yang Baru

Denis mengaku tak hanya sekali mendapatkan orderan fiktif. Selama tiga tahun menjadi driver ojek online, ia sering mendapati orderan yang tak bertanggung jawab.

"Ini merugikan driver dan kejadian kali ini sangat disayangkan terulang lagi. Satu orderan makanan itu kami harus menunggu karena antri juga dengan driver lain. Kalau ternyata orderannya fiktif kan ya rugi ga cuma uang tapi juga waktu," terangnya.

Apalagi Denis mengungkapkan menjalankan ojek online saat ini tak semudah di waktu dulu. Ia harus keluar pagi-pagi untuk memenuhi target poin yang ditetapkan kantornya.

"Untuk mendapatkan order tidak mudah seperti dulu, sehari itu harus mengambil orderan 10-12 kali supaya bisa dapat poin.
Jika mendapat orderan fiktif sehari saja, kita cukup banyak ruginya. Seharusnya kejadian ini segera diselesaikan oleh pihak perusahan dan juga pihak berwenang," kata dia.

Kendati begitu, Denis menyebut bahwa korban order fiktif bisa mendapatkan kompensasi dari kantor bersangkutan dengan mengajukan sejumlah syarat.

Baca Juga: Jogja Diterjang Hujan Angin, BPBD Sebut 11 Lokasi Terdampak Pohon Tumbang

"Jika kami jadi korban orderan fiktif, kami bisa mnedapat ganti rugi dari kantor. Salah satu caranya, orderan yang kami beli ini disumbangkan ke panti asuhan atau panti jompo. Nantinya harus difoto dan dikirimkan ke kantor lewat email," tambahnya.

Load More