SuaraJogja.id - Baru-baru ini sejumlah driver ojek online atau ojol kembali dibuat geram dengan ulah oknum tak bertanggungjawab yang melakukan orderan fiktif di seputar Yogyakarta. Beberapa driver ojek online pernah merugi hingga ratusan ribu rupiah karena orderan tak bertuan itu.
Sebelumnya, belasan driver ojek online di Yogyakarta menjadi korban orderan fiktif tepatnya di Kecamatan Kraton. Kabar tersebut viral di media sosial usai akun Twitter @merapi_news menggunggah kejadian yang menimpa salah seorang driver.
Seorang driver ojek daring asal Kotagede, Denis Mutiara Adi (28) mengaku pernah rugi ratusan ribu karena mengambil orderan serupa kejadian di Kecamatan Kraton.
"Orderan (fiktif) di Kraton memang belum pernah kena, namun saya pernah jadi korban orderan fiktif itu di wilayah Nitikan. Jika ditotal, bisa mencapai ratusan ribu," kata Denis pada SuaraJogja.id, Senin (9/12/2019).
Denis mengaku tak hanya sekali mendapatkan orderan fiktif. Selama tiga tahun menjadi driver ojek online, ia sering mendapati orderan yang tak bertanggung jawab.
"Ini merugikan driver dan kejadian kali ini sangat disayangkan terulang lagi. Satu orderan makanan itu kami harus menunggu karena antri juga dengan driver lain. Kalau ternyata orderannya fiktif kan ya rugi ga cuma uang tapi juga waktu," terangnya.
Apalagi Denis mengungkapkan menjalankan ojek online saat ini tak semudah di waktu dulu. Ia harus keluar pagi-pagi untuk memenuhi target poin yang ditetapkan kantornya.
"Untuk mendapatkan order tidak mudah seperti dulu, sehari itu harus mengambil orderan 10-12 kali supaya bisa dapat poin.
Jika mendapat orderan fiktif sehari saja, kita cukup banyak ruginya. Seharusnya kejadian ini segera diselesaikan oleh pihak perusahan dan juga pihak berwenang," kata dia.
Kendati begitu, Denis menyebut bahwa korban order fiktif bisa mendapatkan kompensasi dari kantor bersangkutan dengan mengajukan sejumlah syarat.
Baca Juga: Belasan Driver di Jogja Korban Order Fiktif, Pelaku Diduga Incar yang Baru
"Jika kami jadi korban orderan fiktif, kami bisa mnedapat ganti rugi dari kantor. Salah satu caranya, orderan yang kami beli ini disumbangkan ke panti asuhan atau panti jompo. Nantinya harus difoto dan dikirimkan ke kantor lewat email," tambahnya.
Senada dengan Denis salah seorang driver lain, Umar Ahmadi (30) mengungkapkan jika orderan fiktif ini kerap membuat driver kecewa. Disamping kehilangan uang, waktu juga habis terbuang.
"Orderan seperti ini memang harus dihindari. Tapi beberapa driver kan melihat pemesan ini memiliki akun asli. Tapi saat sudah dibeli dan didatangi ke lokasi mereka susah dihubungi. Jadi banyak rugi waktu," keluhnya.
Berita Terkait
-
Ojol Buka Paksa Jalur Putar Balik Jalan Satrio, Dishub Terjunkan Petugas
-
Setengah Luas Rumah Suparjono Bakal Dipangkas untuk Jalur Tol Jogja
-
Tak Bisa Negosiasi Soal Ganti Untung Tol Jogja, Ini Harapan Murtiningsih
-
Sekda Minta Warga Waspadai Ini Terkait Proyek Tol Jogja-Solo
-
Pemda DIY Bakal Hitung Kerugian Warga Terdampak Tak Langsung Tol Jogja-Solo
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana