Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 18 Desember 2019 | 16:52 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Beberapa hari terakhir jagat media sosial diramaikan tagar UGMBohongLagi. Tagar tersebut digaungkan Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menagih janji pengesahan peraturan rektor soal pencegahan kekerasan seksual, setelah mencuatnya kasus Agni dan Maria.

Dua nama samaran itu tak lain adalah mahasiswi UGM yang menjadi korban kekerasan seksual. Kasus Agni terjadi pada 2017 ketika menjalani program kuliah kerja nyata (KKN), sementara Maria pada 2015 ketika diminta dosen Fakultas Ilmu Soisal dan Politik (Fisipol) UGM berinisial EH untuk membuat rangkuman penelitian.

Kasus Maria (2015)

Peristiwa yang dialami Maria terjadi tepatnya pada April 2015. Mahasiswi Fisipol UGM itu mulanya hendak berkonsultasi dengan EH soal tugas presentasi.

Baca Juga: PBSI Liburkan Atlet Jelang Natal dan Tahun Baru, Kecuali...

Setelah konsultasi, EH menawarkan Maria untuk membantu mengerjakan sebuah proyek. Tugas Maria adalah membuat resume jurnal EH.

Suatu malam, seperti yang sudah-sudah, Maria diminta bertemu EH untuk membahas proyek tersebut. Kala itu EH memilih sebuah pusat studi di UGM sebagai lokasinya bertemu dengan Maria. Ruangan itu, kata Maria, memiliki perpustakaan dan sering dipakai EH untuk bekerja.

Di tengah obrolan, EH menunjukkan sebuah rak buku. Maria pun berdiri menuju rak buku itu, dan tiba-tiba EH memeluknya dari samping. Maria tak ayal kaget dan risi serta hanya bisa melindungi diri dengan tangannya.

Korban baru berani melapor pada 2016 setelah tahu ada perwakilan kampus yang bersedia membantunya menyelesaikan kasus tersebut hingga akhirnya EH dibebaskan dari tanggung jawab mengajar dan harus menjalankan mandatory counseling di Rifka Annisa Women's Crisis Center.

Namun pada 2017 santer diperbincangkan bahwa EH kembali dilaporkan karena melakukan pelecehan seksual terhadap staf Fisipol UGM.

Baca Juga: Kisah Pemilik Warung Derek di Balik Hotel Berbintang di Jakarta

Lalu pada sekitar akhir November 2018 ia mengajukan surat pengunduran diri dari Fisipol, tetapi masih ingin bekerja di UGM. Bahkan pada akhir Februari 2019 ia masih terlihat di kampus.

Kasus Agni (2017)

Sementara itu, pengalaman pahit Agni terjadi pada medio 2017 saat ia mengikuti program KKN di Pulau Seram, Maluku. Namun, kasusnya baru mencuat ke publik sekitar setahun kemudian, setelah lembaga pers mahasiswa UGM, Balairung, memuat artikel berjudul "Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan", Senin (5/11/2018).

Pada suatu malam, dilansir artikel tersebut, Agni hendak menemui teman perempuannya di rumah pondokan yang jauh dari rumah pondokan Agni tinggal. Karena malam sangat gelap sebab tak ada listrik dan banyak babi hutan berkeliaran, Agni pun mampir ke pondokan laki-laki untuk meminta ditemani ke pondokan teman perempuannya.

Namun, ternyata hujan turun dan tak kunjung reda, sementara malam makin larut, membuat Agni sungkan untuk pulang membangunkan pemilik rumah pondokan yang ia tinggali.

Dirinya lantas menuruti tawaran HS, rekan sesama mahasiswa UGM yang juga sedang menjalani KKN, untuk menginap di pondokan HS itu.

Peristiwa terjadi ketia Agni tidur. Tiba-tiba ia merasakan HS memeluknya. Namun, Agni tak berani berteriak dan memilih untuk menjauhi HS, tetapi HS menahan tubuh Agni dan memaksa Agni menuruti keinginannya. Setelah diselimuti ketakutan, Agni akhirnya berani melawan karena tak tahan lagi dipaksa HS hingga merasa kesakitan.

Kejadian ini kemudian diceritakan Agni ke temannya di Jogja hingga kemudian diketahui seluruh anggota subunit KKN Agni.

Meski menjadi korban dalam kejadian ini, Agni justru disalahkan sejumlah pihak karena dianggap merusak nama baik UGM, yang kemudian menyebabkan trauma dan depresi pada diri Agni.

Peraturan rektor tentang kekerasan seksual

Mei lalu, Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting Universitas Gadjah Mada (UGM) selesai menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, selama enam bulan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa dan jaringan perempuan di Yogyakarta.

Rancangan tersebut meliputi tujuh ruang lingkup: jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan.

Menurut Ketua Tim Perumus Kebijakan Muhadjir Muhammad Darwin, rancangan peraturan ini disusun sebagai respons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah menjadi pembicaraan publik selama ini. Terlebih, di UGM sendiri pernah terjadi kasus itu.

Pada Kamis (12/12/2019) Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir alias Fathur dan temannya, Azhar Jusardi Putra, menagih janji kampusnya untuk mengesahkan peraturan itu pada 13 Desember.

Namun, setelah hari itu berlalu, janji tak ditepati sampai kemudian #UGMBohongLagi menjadi trending topic di Twitter.

Menanggapi hal tersebut, Panut kemudian meyakinkan bahwa draf peraturan tersebut tidak ada masalah dan siap untuk disahkan. Kendati demikian, ia ragu jika draf peraturan itu bisa disahkan akhir tahun ini.

"Sebetulnya tak ada persoalan tinggal menunggu rapat pleno Senat Akademik. Tapi Minggu depan sudah banyak tanggal merah jadi mungkin sulit kalau terealisasi tahun ini. Harapannya Januari saja yang dipercepat tanggalnya pertenggahan Januari paling lambat selesai," terangnya, Selasa (17/12/2019).

Load More