SuaraJogja.id - Kasus dugaan investasi bodong UD Sakinah terus didalami pihak kepolisian. Dalam kesempatan gelar perkara, Polda DIY menyebut pola yang dilancarkan kedua pelaku yakni dengan gali lobang tutup lobang, hingga tak disadari oleh para nasabahnya.
Kasus investasi bodong ini pertama kali muncul setelah salah seorang korban membuat laporan pada pertengahan bulan Januari kemarin ke Polsek Depok Timur. Dalam laporannya korban mengaku investasinya sebesar Rp1,2 miliar raib dibawa kabur pemilik UD Sakinah.
Dari penelusuran SuaraJogja,id, korban ternyata tak hanya seorang, bahkan pelaku selain membawa kabur uang nasabah juga menggondol uang tabungan RT di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Totalnya uang yang dibawa kabur yakni Rp900 juta.
Sebagian nasabah yang emosi atas tindakan pelaku, rumah sekaligus toko milik pelaku di kawasan Desa Wedomartani disegel menggunakan rantai beserta gembok.
Polisi pun bertindak cepat. Terhitung sekira dua pekan, kedua pelaku yang kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Dewo Mahardian mengungkapkan, meski pelaku sudah tertangkap, polisi masih akan mengembangkan kasus investasi bodong ini. Pihak kepolisian masih akan menelusuri kemana aliran dana korban yang digunakan tersangka.
"Pasal yang dikenakan 378 dengan lapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi kami lapisi itu untuk bisa mengulik kemana saja dana ini mengalir, digunakan untuk apa saja. Jadi untuk memudahkan penyidik membuka data bank yang tersangka gunakan," jelas Dewo.
Beberapa barang bukti juga disita kepolisian. Beberapa di antaranya dua lembar cek tunai dari salah satu bank swasta senilai Rp 675 juta dan Rp 129 juta, lalu buku rekening bank dan uang tunai dengan jumlah Rp1 juta rupiah.
Atas perbuatannya, baik IF dan MW dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan lapis TPPU. Keduanya terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Pintu Flushing Selokan Mataram Ditutup, Peternak Ikan Sleman Minta Ini
"Ancamannya sesuai pasal yang dikenakan kepada dua tersangka, yakni kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia.
Berita Terkait
-
Pakai Pola Ini, Investasi Bodong UD Sakinah Rugikan Hingga Rp15,6 Miliar
-
Akui Habiskan Uang Korban, Ini Kata Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah
-
Pasutri Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Terduga Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Ditangkap di Balikpapan
-
Ada 6 Laporan Dugaan Investasi Bodong UD Sakinah, Polda DIY Periksa 4 Hotel
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Jangkau 3T, Berikut Rahasia BRI Bawa Layanan Keuangan hingga Ujung Negeri
-
Target Wisata Sleman Saat Libur Nataru Turun, Dispar Pasang Proyeksi Lebih Realistis
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta