SuaraJogja.id - Kasus dugaan investasi bodong UD Sakinah terus didalami pihak kepolisian. Dalam kesempatan gelar perkara, Polda DIY menyebut pola yang dilancarkan kedua pelaku yakni dengan gali lobang tutup lobang, hingga tak disadari oleh para nasabahnya.
Kasus investasi bodong ini pertama kali muncul setelah salah seorang korban membuat laporan pada pertengahan bulan Januari kemarin ke Polsek Depok Timur. Dalam laporannya korban mengaku investasinya sebesar Rp1,2 miliar raib dibawa kabur pemilik UD Sakinah.
Dari penelusuran SuaraJogja,id, korban ternyata tak hanya seorang, bahkan pelaku selain membawa kabur uang nasabah juga menggondol uang tabungan RT di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Totalnya uang yang dibawa kabur yakni Rp900 juta.
Sebagian nasabah yang emosi atas tindakan pelaku, rumah sekaligus toko milik pelaku di kawasan Desa Wedomartani disegel menggunakan rantai beserta gembok.
Polisi pun bertindak cepat. Terhitung sekira dua pekan, kedua pelaku yang kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Dewo Mahardian mengungkapkan, meski pelaku sudah tertangkap, polisi masih akan mengembangkan kasus investasi bodong ini. Pihak kepolisian masih akan menelusuri kemana aliran dana korban yang digunakan tersangka.
"Pasal yang dikenakan 378 dengan lapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi kami lapisi itu untuk bisa mengulik kemana saja dana ini mengalir, digunakan untuk apa saja. Jadi untuk memudahkan penyidik membuka data bank yang tersangka gunakan," jelas Dewo.
Beberapa barang bukti juga disita kepolisian. Beberapa di antaranya dua lembar cek tunai dari salah satu bank swasta senilai Rp 675 juta dan Rp 129 juta, lalu buku rekening bank dan uang tunai dengan jumlah Rp1 juta rupiah.
Atas perbuatannya, baik IF dan MW dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan lapis TPPU. Keduanya terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Pintu Flushing Selokan Mataram Ditutup, Peternak Ikan Sleman Minta Ini
"Ancamannya sesuai pasal yang dikenakan kepada dua tersangka, yakni kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia.
Berita Terkait
-
Pakai Pola Ini, Investasi Bodong UD Sakinah Rugikan Hingga Rp15,6 Miliar
-
Akui Habiskan Uang Korban, Ini Kata Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah
-
Pasutri Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Terduga Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Ditangkap di Balikpapan
-
Ada 6 Laporan Dugaan Investasi Bodong UD Sakinah, Polda DIY Periksa 4 Hotel
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Tol Jogja-Solo Padat Merayap, Lalin Naik Hampir 37 Persen Saat Libur Panjang Akhir Pekan
-
Populasi Kucing Liar Terkendali? Yogyakarta Gencarkan Sterilisasi Gratis di Gedung Pemerintah
-
Mahasiswa Sleman Kehilangan iPhone 15, Polisi Ringkus Pelaku di Rumah Orang Tua
-
Buruan Klaim, 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini Khusus Buat Kamu
-
Libur Panjang Bikin Tol Regional Nusantara Makin Padat! Ada Kenaikan Hingga 29 Persen di Ruas Ini