SuaraJogja.id - Kasus dugaan investasi bodong UD Sakinah terus didalami pihak kepolisian. Dalam kesempatan gelar perkara, Polda DIY menyebut pola yang dilancarkan kedua pelaku yakni dengan gali lobang tutup lobang, hingga tak disadari oleh para nasabahnya.
Kasus investasi bodong ini pertama kali muncul setelah salah seorang korban membuat laporan pada pertengahan bulan Januari kemarin ke Polsek Depok Timur. Dalam laporannya korban mengaku investasinya sebesar Rp1,2 miliar raib dibawa kabur pemilik UD Sakinah.
Dari penelusuran SuaraJogja,id, korban ternyata tak hanya seorang, bahkan pelaku selain membawa kabur uang nasabah juga menggondol uang tabungan RT di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Totalnya uang yang dibawa kabur yakni Rp900 juta.
Sebagian nasabah yang emosi atas tindakan pelaku, rumah sekaligus toko milik pelaku di kawasan Desa Wedomartani disegel menggunakan rantai beserta gembok.
Baca Juga: Pintu Flushing Selokan Mataram Ditutup, Peternak Ikan Sleman Minta Ini
Polisi pun bertindak cepat. Terhitung sekira dua pekan, kedua pelaku yang kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Dewo Mahardian mengungkapkan, meski pelaku sudah tertangkap, polisi masih akan mengembangkan kasus investasi bodong ini. Pihak kepolisian masih akan menelusuri kemana aliran dana korban yang digunakan tersangka.
"Pasal yang dikenakan 378 dengan lapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi kami lapisi itu untuk bisa mengulik kemana saja dana ini mengalir, digunakan untuk apa saja. Jadi untuk memudahkan penyidik membuka data bank yang tersangka gunakan," jelas Dewo.
Beberapa barang bukti juga disita kepolisian. Beberapa di antaranya dua lembar cek tunai dari salah satu bank swasta senilai Rp 675 juta dan Rp 129 juta, lalu buku rekening bank dan uang tunai dengan jumlah Rp1 juta rupiah.
Atas perbuatannya, baik IF dan MW dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan lapis TPPU. Keduanya terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Aliran Selokan Mataram Disabotase, Petani Sleman Ingin Wadul ke Sultan
"Ancamannya sesuai pasal yang dikenakan kepada dua tersangka, yakni kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia.
Berita Terkait
-
PSS Sleman Rekrut Pieter Huistra, Tugas Berat Menanti Eks Pelatih Borneo FC
-
BRI Liga 1: Sempat Tertinggal, Arema FC Bangkit dan Hajar PSS Sleman 6-2
-
PSIM Yogyakarta Promosi, PSS Sleman Berjuang Keluar dari Zona Merah Liga 1
-
Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
-
Mazola Junior Maklum saat Suporter Minta PSS Sleman Kalahkan Bali United
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali