SuaraJogja.id - Kasus dugaan investasi bodong UD Sakinah terus didalami pihak kepolisian. Dalam kesempatan gelar perkara, Polda DIY menyebut pola yang dilancarkan kedua pelaku yakni dengan gali lobang tutup lobang, hingga tak disadari oleh para nasabahnya.
Kasus investasi bodong ini pertama kali muncul setelah salah seorang korban membuat laporan pada pertengahan bulan Januari kemarin ke Polsek Depok Timur. Dalam laporannya korban mengaku investasinya sebesar Rp1,2 miliar raib dibawa kabur pemilik UD Sakinah.
Dari penelusuran SuaraJogja,id, korban ternyata tak hanya seorang, bahkan pelaku selain membawa kabur uang nasabah juga menggondol uang tabungan RT di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Totalnya uang yang dibawa kabur yakni Rp900 juta.
Sebagian nasabah yang emosi atas tindakan pelaku, rumah sekaligus toko milik pelaku di kawasan Desa Wedomartani disegel menggunakan rantai beserta gembok.
Polisi pun bertindak cepat. Terhitung sekira dua pekan, kedua pelaku yang kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Dewo Mahardian mengungkapkan, meski pelaku sudah tertangkap, polisi masih akan mengembangkan kasus investasi bodong ini. Pihak kepolisian masih akan menelusuri kemana aliran dana korban yang digunakan tersangka.
"Pasal yang dikenakan 378 dengan lapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi kami lapisi itu untuk bisa mengulik kemana saja dana ini mengalir, digunakan untuk apa saja. Jadi untuk memudahkan penyidik membuka data bank yang tersangka gunakan," jelas Dewo.
Beberapa barang bukti juga disita kepolisian. Beberapa di antaranya dua lembar cek tunai dari salah satu bank swasta senilai Rp 675 juta dan Rp 129 juta, lalu buku rekening bank dan uang tunai dengan jumlah Rp1 juta rupiah.
Atas perbuatannya, baik IF dan MW dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan lapis TPPU. Keduanya terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Pintu Flushing Selokan Mataram Ditutup, Peternak Ikan Sleman Minta Ini
"Ancamannya sesuai pasal yang dikenakan kepada dua tersangka, yakni kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia.
Berita Terkait
-
Pakai Pola Ini, Investasi Bodong UD Sakinah Rugikan Hingga Rp15,6 Miliar
-
Akui Habiskan Uang Korban, Ini Kata Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah
-
Pasutri Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Terduga Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Ditangkap di Balikpapan
-
Ada 6 Laporan Dugaan Investasi Bodong UD Sakinah, Polda DIY Periksa 4 Hotel
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag