Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 27 Februari 2020 | 08:05 WIB
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Gunungkidul, Rabu (26/2/2020).

SuaraJogja.id - Pasangan bakal calon (balon) perseorangan dalam bursa Pilkada Gunungkidul 2020, Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati mengadu ke Badan Pengawas Pemilu Gunungkidul.

Hal itu menyusul dugaan 1.600 pendukung di dalam B1 KWK dianggap tak masuk dalam kriteria yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.

Kelik Agung Nugroho membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan KPU yang dianggap mengecewakan pihaknya.

"Jadi saya diberitahu jika 1.600 formulir B1.1 KWK yang ada daftar pendukung saya tidak memenuhi kriteria. Padahal saat mendaftarkan lewat sistem informasi pencalonan (silon) sudah jelas semuanya (pendukung) sudah memenuhi kriteria termasuk fotocopy KTP pendukung pada B1. Namun saat proses pengecekan KPU, 1.600 pendukung tak memenuhi prosedur," kata Kelik dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Saya Heran Kenapa Rocky Gerung Heran dengan Jokowi

Pihaknya menjelaskan, KPU sendiri sudah mengajak tim Paslon menghitung ulang secara bersama-sama dan mengecek ulang daftar pendukung masing-masing.

"Pada technical meeting 17 Februari lalu, KPU menyebut jika mereka membutuhkan LO untuk mengoreksi bersama antara daftar formulir B1 KWK dan B1.1 KWK. Kami sudah menunjuk 15 orang untuk menghitung bersama KPU. Tapi saat melakukan pengecekan itu ruangannya cukup sempit sehingga tidak nyaman untuk melakukan koreksi," tambah Kelik.

Pihaknya melanjutkan karena ruangan penghitungan yang hanya bisa diisi sedikit orang, pengoreksian dari timnya tak maksimal, sehingga beberapa daftar ada yang terlewat.

"Memang kami diikutsertakan, tapi kita tidak maksimal dalam bekerja. Sehingga ada hal yang kami tak ketahui sehingga sejumlah pendukung dianggap gagal," keluhnya.

Kelik mengaku, jumlah dukungan yang dia dapatkan dari masyarakat di 18 kecamatan Gunungkidul sebanyak 46.879.

Baca Juga: Lempar Handuk Pelatih Wilder Terancam Dipecat, Tiket MotoGP Indonesia

Sementara jumlah minimal dukungan masyarakat untuk pasangan perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 45.453. Ini berarti 1.600 suara yang dianggap tak sesuai prosedur, dan menyisakan 45.279 dukungan.

"Secara aturan memang angka tersebut tak memenuhi target. Saya tidak terima karena saat mendaftarkan di silon pendukung seharusnya sudah masuk kriteria, lalu pengecekan bersama-sama saya rasa tidak maksimal karena KPU tidak memberi rasa nyaman dan kerja kami tak maksimal," kata Kelik.

Kelik menjelaskan belum ada keterangan bahwa pencalonannya sebagai Bupati Gunungkidul 2020 gagal lantaran masalah jumlah dukungan. Pihaknya masih menunggu jawaban dari KPU Gunungkidul dengan laporan yang ia layangkan ke bawaslu.

"Saya tidak mau menerima berkas pendukung yang tak sesuai prosedur. Saya anggap itu sudah sesuai kriteria. Jika keputusan KPU tetap memberi saya kesempatan maju tidak masalah. Namun jika saya ditetapkan gagal maka saya akan melayangkan gugatan ke dewan kehormatan atas persoalan ini," ujar Kelik.

Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan bahwa formulir B1.1 KWK memang tertulis nama pendukung. Namun fotocopy KTP yang harusnya dilampirkan dalam daftar pendukung tidak ada.

"Pengecekan dilakukan antara B1 KWK dan B1.1 KWK dimana dilampirkan fotocopy KTP (pendukung). Tapi saat pengecekan itu fotocopy tidak ada," jelas Hani ditemui di Kantor KPU setempat.

Hani menjelaskan, saat mereka menerima formulir pada 23 Februari 2020, berkasnya udah dalam keadaan terjaga dan tak tercecer. Bahkan jikapun hilang di ruang penyimpanan berkas, maka bisa diketahui lewat cctv.

"Perlu dijelaskan kembali oleh Paslon ini, dimana persoalannya. Karena dari pengecekan kami form B1.1 KWK tak didukung dengan Formulir B1 yang harus melampirkan fotocopy KTP," ujarnya.

Load More