SuaraJogja.id - Mulai Jumat (20/3/2020), DIY telah ditetapkan berstatus tanggap bencana darurat COVID-19 oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Berdasarkan data dari Dinkes DIY, jumlah PDP yang telah diperiksa di Yogyakarta juga bertambah.
Sejumlah masjid di DIY pun meniadakan salat Jumat untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2. Namun di sisi lain, kabar baik datang dari seornag pasien yang sebelumnya dinyatakan positif corona di DIY.
Tak hanya itu, tradisi unik dilakukan warga Bantul di tengah wabah corona. Meski telah dinyatakan hoaks, sebuah perintah yang mencatut Sri Sultan HB X untuk membuat sayur lodeh 7 warna tetap mereka lakukan. Berikut rangkuman 5 berita teratas SuaraJogja.id pada Jumat (20/3/2020) kemarin:
1. Sultan Tetapkan DIY Berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19
Baca Juga: Tinju Dunia: Saul Alvarez Diyakini Mampu Kanvaskan Si Raja KO
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di provinsi tersebut, Jumat (20/3/2020). Penetapan status ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020.
Dibagikan akun resmi Instagram Pemda DIY, terdapat empat poin yang disampaikan Sultan dalam surat tersebut. Satu di antaranya, status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY berlaku sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, tetapi status tersebut bisa jadi diperpanjang.
2. UPDATE: Balita Positif Corona di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh
Salah satu pasien positif corona di Provinsi DI Yogyakarta dinyatakan sembuh. Pasien tersebut adalah balita berusia 3 tahun yang sebelumnya dinyatakan positif Coronavirus Disease (COVID-19). Pasien ini diketahui dirawat di RSUP Dr Sardjito sejak 9 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Terima 520 Alat Tes Corona, Pemprov DKI: Tidak Dilakukan Secara Acak
"Kasus pertama [pasien positif COVID-19] dinyatakan sembuh," ujar Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih ketika dihubungi, Jumat (20/03/2020).
3. Berharap Wabah Corona Segera Berlalu, Warga Bantul Buat Sayur Lodeh 7 Warna
Virus corona yang merebak di Indonesia, termasuk DIY, sudah menelan korban jiwa, membuat sebagian warga Yogyakarta khawatir. Mereka kini telah menganggap virus penyebab penyakit COVID-19 ini sebagai bencana dan mulai menyamakan sebagai pageblug atau terpuruknya zaman.
Apalagi, di media sosial kini ramai dibicarakan adanya perintah Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X. Dalam pesan itu disertakan gambar Sultan HB X mengenakan pakaian kebesaran saat diangkat naik tahta beberapa tahun yang lalu. PAda gambar itu dituliskan juga pesan berbahasa Jawa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dinkes Bantul Sebut PDP yang Meninggal Mulanya Didiagnosis Sepsis
-
Berharap Wabah Corona Segera Berlalu, Warga Bantul Buat Sayur Lodeh 7 Warna
-
Seorang Mahasiswa Isolasi Diri Usai Diduga Terpapar Corona Guru Besar UGM
-
Sampai 30 Maret, Tak Ada Penerbangan Internasional di Bandara Adisutjipto
-
Update COVID-19, Satu PDP Corona di RSUD Wates Balita Umur 4 Bulan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
Terkini
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!