Sultan Tetapkan DIY Berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Sejumlah langkah perlu diambil untuk mencegah dan menangani dampak buruk wabah virus corona SARS-CoV-2 itu, seperti isolasi hingga pemulihan korban COVID-19 di DIY.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 20 Maret 2020 | 15:23 WIB
Sultan Tetapkan DIY Berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers terkait kasus COVID-19 di Kepatihan, Yogyakarta, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di provinsi tersebut, Jumat (20/3/2020). Penetapan status ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020.

Dibagikan akun resmi Instagram Pemda DIY, terdapat empat poin yang disampaikan Sultan dalam surat tersebut. Satu di antaranya, status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY berlaku sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, tetapi status tersebut bisa jadi diperpanjang.

Selain itu, sejumlah langkah perlu diambil untuk mencegah dan menangani dampak buruk wabah virus corona SARS-CoV-2 itu, seperti isolasi hingga pemulihan korban COVID-19 di DIY. Berikut keterangan lengkapnya, seperti disampaikan akun @humasjogja, yang telah terverifikasi:

Sultan tetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY - (Instagram/@humasjogja)
Sultan tetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY - (Instagram/@humasjogja)

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:

Baca Juga:Virus Corona, Pornhub Gratiskan Video Porno Premium di Spanyol dan Prancis

  1. Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
  2. Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
  3. Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi:
    Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY
  4. Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan

Hingga Jumat (20/3/2020) siang, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DIY dari RS rujukan COVID-19 di DIY, terdapat 37 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di DIY yang sudah dites. Dari total tersebut, 17 masih menunggu hasil uji lab, 15 dinyatakan negatif, 4 positif, dan 1 meninggal. Dari 4 pasien positif corona di Jogja, 1 di antaranya telah dinyatakan sembuh, sehingga saat ini menyisakan 3 pasien yang masih positif corona di DIY.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak