SuaraJogja.id - Sebanyak 63 warga di Bantul masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menyebut, selain Bupati Bantul Suharsono, juga ada pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dalam daftar tersebut usai Kepala Kejari dinyatakan positif COVID-19.
"Mereka adalah orang yang bersinggungan langsung dengan Kajari Bantul," tutur Helmi, ketika dimintai konfirmasi SuaraJogja.id ke nomor pribadinya, Minggu (22/3/2020).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Koko Riyanto mengatakan, meskipun beberapa pegawai Kejari Bantul berstatus ODP, tetapi untuk sementara tidak mengganggu jadwal persidangan di PN Bantul. Berbagai persidangan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. Sebab, jika ada penundaan maka hal tersebut sudah menjadi wewenang dari Ketua Majelis Hakim.
"Untuk sementara sidang pidana maupun perdata di PN Bantul masih tetap berjalan seperti biasa sesuai penetapan majelis hakim masing-masing yang menangani perkara tersebut sambil menunggu kebijakan dari pimpinan," paparnya ketika dihubungi melalui nomor pribadinya, Minggu.
Berkaitan dengan kehadiran Jaksa dalam sidang, Koko mengaku tidak mengetahuinya karena hal tersebut berkaitan dengan kebijakan dari Kejari Bantul, di mana tentunya mereka berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Terkait dengan sistem kerja jajaran peradilan di Bantul, Koko menandaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020.
"Surat itu tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," terangnya.
Dalam surat itu disebutkan, hakim dan aparatur yang mengalami kondisi sakit, khususnya batuk, pilek, demam, dan sesak napas, dan atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka dapat diberikan izin tidak masuk kantor oleh pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap memerhatikan situasi dan kondisi lingkungan kantor serta daerah setempat.
Selain itu, hakim dan aparatur yang mengalami kondisi sakit tersebut harus mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona SARS-CoV-2.
Baca Juga: Mengapa Social Distancing Begitu Penting Diterapkan?
"Pada proses persidangan pengadilan perkara pidana pidana militer, jinayah tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan," terangnya.
Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar-pengunjung sidang. Sementara, persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.
Hingga Minggu sore belum ada konfirmasi dari pihak Kejari Bantul terkait status Kepala Kejari. Hanya saja, sejak Jumat (20/3/2020), para driver ojek online (ojol) yang sering mangkal di depan Kantor Kejari Bantul sudah tidak diperkenankan lagi di tempat tersebut.
"Katanya Pak Kepala Kejari positif corona. Jadi kami para driver ojek online tidak boleh di sana lagi," ujar salah seorang driver ojol, Efendi.
Laki-laki yang akrab dipanggil Pendi ini mengatakan, teman-temannya sesama driver ojol memang sering mangkal di depan Kantor Kejari Bantul karena lokasinya dipandang cukup strategis dan ramai.
Kantor Kejari Bantul berada di dekat SMP N 1 Bantul, SMA N 2 Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Sejak Jumat pagi petugas keamanan kejaksaan mengimbau warga untuk tidak mangkal lagi di depan Kantor Kejari Bantul.
Berita Terkait
-
Status ODP, Bupati Bantul Akui Sempat Jenguk ASN yang Kini Positif COVID-19
-
Bupati Bantul Masuk Daftar ODP COVID-19 Usai Jenguk Kepala Kejari Bantul
-
Digelar 29 Maret, Begini Persiapan Pilkades Sleman di Tengah Wabah COVID-19
-
Trans Jogja Hanya Beroperasi Sampai Jam 7 Malam Mulai Senin Besok
-
1 PDP COVID-19 di RS Bethesda Jogja Meninggal Dunia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet