Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 22 Maret 2020 | 16:26 WIB
Ilustrasi virus corona Covid-19. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Sebanyak 63 warga di Bantul masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menyebut, selain Bupati Bantul Suharsono, juga ada pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dalam daftar tersebut usai Kepala Kejari dinyatakan positif COVID-19.

"Mereka adalah orang yang bersinggungan langsung dengan Kajari Bantul," tutur Helmi, ketika dimintai konfirmasi SuaraJogja.id ke nomor pribadinya, Minggu (22/3/2020).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Koko Riyanto mengatakan, meskipun beberapa pegawai Kejari Bantul berstatus ODP, tetapi untuk sementara tidak mengganggu jadwal persidangan di PN Bantul. Berbagai persidangan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. Sebab, jika ada penundaan maka hal tersebut sudah menjadi wewenang dari Ketua Majelis Hakim.

"Untuk sementara sidang pidana maupun perdata di PN Bantul masih tetap berjalan seperti biasa sesuai penetapan majelis hakim masing-masing yang menangani perkara tersebut sambil menunggu kebijakan dari pimpinan," paparnya ketika dihubungi melalui nomor pribadinya, Minggu.

Baca Juga: Mengapa Social Distancing Begitu Penting Diterapkan?

Berkaitan dengan kehadiran Jaksa dalam sidang, Koko mengaku tidak mengetahuinya karena hal tersebut berkaitan dengan kebijakan dari Kejari Bantul, di mana tentunya mereka berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Terkait dengan sistem kerja jajaran peradilan di Bantul, Koko menandaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020.

"Surat itu tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," terangnya.

Dalam surat itu disebutkan, hakim dan aparatur yang mengalami kondisi sakit, khususnya batuk, pilek, demam, dan sesak napas, dan atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka dapat diberikan izin tidak masuk kantor oleh pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap memerhatikan situasi dan kondisi lingkungan kantor serta daerah setempat.

Selain itu, hakim dan aparatur yang mengalami kondisi sakit tersebut harus mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona SARS-CoV-2.

Baca Juga: Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi sampai Maret Capai 101 Ribu Hektare

"Pada proses persidangan pengadilan perkara pidana pidana militer, jinayah tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan," terangnya.

Load More