SuaraJogja.id - Sebanyak 63 warga di Bantul masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menyebut, selain Bupati Bantul Suharsono, juga ada pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dalam daftar tersebut usai Kepala Kejari dinyatakan positif COVID-19.
"Mereka adalah orang yang bersinggungan langsung dengan Kajari Bantul," tutur Helmi, ketika dimintai konfirmasi SuaraJogja.id ke nomor pribadinya, Minggu (22/3/2020).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Koko Riyanto mengatakan, meskipun beberapa pegawai Kejari Bantul berstatus ODP, tetapi untuk sementara tidak mengganggu jadwal persidangan di PN Bantul. Berbagai persidangan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. Sebab, jika ada penundaan maka hal tersebut sudah menjadi wewenang dari Ketua Majelis Hakim.
"Untuk sementara sidang pidana maupun perdata di PN Bantul masih tetap berjalan seperti biasa sesuai penetapan majelis hakim masing-masing yang menangani perkara tersebut sambil menunggu kebijakan dari pimpinan," paparnya ketika dihubungi melalui nomor pribadinya, Minggu.
Berkaitan dengan kehadiran Jaksa dalam sidang, Koko mengaku tidak mengetahuinya karena hal tersebut berkaitan dengan kebijakan dari Kejari Bantul, di mana tentunya mereka berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Terkait dengan sistem kerja jajaran peradilan di Bantul, Koko menandaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020.
"Surat itu tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," terangnya.
Dalam surat itu disebutkan, hakim dan aparatur yang mengalami kondisi sakit, khususnya batuk, pilek, demam, dan sesak napas, dan atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka dapat diberikan izin tidak masuk kantor oleh pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap memerhatikan situasi dan kondisi lingkungan kantor serta daerah setempat.
Selain itu, hakim dan aparatur yang mengalami kondisi sakit tersebut harus mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona SARS-CoV-2.
Baca Juga: Mengapa Social Distancing Begitu Penting Diterapkan?
"Pada proses persidangan pengadilan perkara pidana pidana militer, jinayah tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan," terangnya.
Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar-pengunjung sidang. Sementara, persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.
Hingga Minggu sore belum ada konfirmasi dari pihak Kejari Bantul terkait status Kepala Kejari. Hanya saja, sejak Jumat (20/3/2020), para driver ojek online (ojol) yang sering mangkal di depan Kantor Kejari Bantul sudah tidak diperkenankan lagi di tempat tersebut.
"Katanya Pak Kepala Kejari positif corona. Jadi kami para driver ojek online tidak boleh di sana lagi," ujar salah seorang driver ojol, Efendi.
Laki-laki yang akrab dipanggil Pendi ini mengatakan, teman-temannya sesama driver ojol memang sering mangkal di depan Kantor Kejari Bantul karena lokasinya dipandang cukup strategis dan ramai.
Kantor Kejari Bantul berada di dekat SMP N 1 Bantul, SMA N 2 Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Sejak Jumat pagi petugas keamanan kejaksaan mengimbau warga untuk tidak mangkal lagi di depan Kantor Kejari Bantul.
Berita Terkait
-
Status ODP, Bupati Bantul Akui Sempat Jenguk ASN yang Kini Positif COVID-19
-
Bupati Bantul Masuk Daftar ODP COVID-19 Usai Jenguk Kepala Kejari Bantul
-
Digelar 29 Maret, Begini Persiapan Pilkades Sleman di Tengah Wabah COVID-19
-
Trans Jogja Hanya Beroperasi Sampai Jam 7 Malam Mulai Senin Besok
-
1 PDP COVID-19 di RS Bethesda Jogja Meninggal Dunia
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro