SuaraJogja.id - Sebanyak 63 warga di Bantul masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menyebut, selain Bupati Bantul Suharsono, juga ada pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dalam daftar tersebut usai Kepala Kejari dinyatakan positif COVID-19.
"Mereka adalah orang yang bersinggungan langsung dengan Kajari Bantul," tutur Helmi, ketika dimintai konfirmasi SuaraJogja.id ke nomor pribadinya, Minggu (22/3/2020).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Koko Riyanto mengatakan, meskipun beberapa pegawai Kejari Bantul berstatus ODP, tetapi untuk sementara tidak mengganggu jadwal persidangan di PN Bantul. Berbagai persidangan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. Sebab, jika ada penundaan maka hal tersebut sudah menjadi wewenang dari Ketua Majelis Hakim.
"Untuk sementara sidang pidana maupun perdata di PN Bantul masih tetap berjalan seperti biasa sesuai penetapan majelis hakim masing-masing yang menangani perkara tersebut sambil menunggu kebijakan dari pimpinan," paparnya ketika dihubungi melalui nomor pribadinya, Minggu.
Baca Juga: Mengapa Social Distancing Begitu Penting Diterapkan?
Berkaitan dengan kehadiran Jaksa dalam sidang, Koko mengaku tidak mengetahuinya karena hal tersebut berkaitan dengan kebijakan dari Kejari Bantul, di mana tentunya mereka berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Terkait dengan sistem kerja jajaran peradilan di Bantul, Koko menandaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020.
"Surat itu tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," terangnya.
Dalam surat itu disebutkan, hakim dan aparatur yang mengalami kondisi sakit, khususnya batuk, pilek, demam, dan sesak napas, dan atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka dapat diberikan izin tidak masuk kantor oleh pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap memerhatikan situasi dan kondisi lingkungan kantor serta daerah setempat.
Selain itu, hakim dan aparatur yang mengalami kondisi sakit tersebut harus mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona SARS-CoV-2.
Baca Juga: Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi sampai Maret Capai 101 Ribu Hektare
"Pada proses persidangan pengadilan perkara pidana pidana militer, jinayah tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan," terangnya.
Berita Terkait
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Atalia Praratya Positif COVID-19, Ridwan Kamil Lolos dari Penularan?
-
Sempat Antar Suami Daftar Pilgub Jakarta Lalu Batuk Pilek, Atalia Positif Covid-19, Ridwan Kamil Minta Doa
-
Bikin Pangling saat Pakai Kebaya, Amel Carla Dibilang Mirip Krisdayanti sampai Angela Gilsha
-
Terjadi 271 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sepekan, Dua Pasien Meninggal Dunia di Bulan Desember
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin