SuaraJogja.id - Diskusi daring bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" resmi dibatalkan dengan alasan keamanan.
Berdasarkan penelusuran Suarajogja.id, Prof. Ni'matul Huda yang diundang sebagai pembicara dalam diskusi tersebut aktif di bidang hukum Pimpinan Wilayah Aisyiyah DIY.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas menilai, dampak diskusi yang sedianya diselenggarakan mahasiswa CLS FH UGM tersebut memiliki poin buruk.
"Jika kejadian seperti ini [dugaan teror hingga menyebabkan diskusi dibatalkan] terjadi satu kali, mungkin maknanya sederhana. Tetapi ketika kasus ini berulang sejak dahulu, maka ada gejala praktik ala orde baru diulang lagi. jelas, pembunuhan terhadap demokrasi," papar Busyro, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Jerman Tak Remehkan Kasus Covid-19, Dubes RI: Tidak Seperti Negara Lain
Menurutnya, teror yang ditunjukkan oknum terhadap sejumlah panitia tersebut tidak beretika dan memiliki level rendah.
"Bukan hanya level TK tapi PAUD. Karena semua orang tahu, Muhammadiyah itu sejak awal latar belakang adalah pencerah dalam bidang pendidikan," kata dia.
Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid juga menegaskan, diskusi yang mengundang guru besar Hukum Tata Negara FH UII tersebut murni diskusi ilmiah. Tidak berkaitan dengan makar sebagaimana dituduhkan oknum melalui media massa dan media sosial.
Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 RI. Materi ini lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi.
"Tindakan intimidasi terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi sungguh tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun akal sehat. Sivitas akademika UII menilai tindakan dimaksud bukan hanya tidak proporsional, melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang New Normal, Produksi Wastafel Portable di Tangsel Meningkat
Ia menyampaikan, Sivitas UII mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan CLS Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) tersebut.
Berita Terkait
-
Inikah Negara Klarifikasi? Saat Kritik Tak Lagi Bebas di Negeri Demokrasi
-
Negara Sibuk Bangun Narasi, Rakyat Hadapi Realita
-
Koalisi Permanen Prabowo: Ancaman Demokrasi dan Tabrak Putusan MK
-
Pengamat: Polarisasi Partai Politik Diprediksi Tak Banyak Berubah
-
Prabowo: Demokrasi Indonesia Harus Khas, Yang Cocok untuk Kita
Tag
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Belum Dapat Instruksi ke Akmil Magelang, Sejumlah Kepala Daerah Kader PDIP Bertahan di Jogja
-
Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah
-
PDIP Minta Kepala Daerah Tunda Hadiri Retreat di Magelang, Analis: Berpotensi Picu Konflik Internal
-
Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
-
Jengah Gelombang Aksi Massa Tak Dihiraukan Elit, Masyarakat Tradisi Jogja Gelar Teatrikal Budaya