Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 05 Juli 2020 | 10:14 WIB
Ilustrasi masker. (Shutterstock)

Peraturan yang mengatur protokol berbagai kegiatan tengah dirampungkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona.

Salah satu yang tertuang dalam aturan tersebut adalah denda sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Baca selengkapnya

4. Kementan Ciptakan Kalung Antivirus, Bisa Bunuh Corona Sampai 80 Persen

Baca Juga: Heboh Kalung Antivirus Corona dan 4 Berita Kesehatan Terpopuler Lainnya

Sebagai upaya untuk menekan penyebaran corona, sejumlah inovasi dilakukan. Salah satunya seperti yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Untuk menangkal paparan virus mematikan, Kementan membuat inovasi dengan menciptakan kalung antivirus. Pihak Kementan bahkan sudah siap memproduksi kalung yang terbuat dari bahan alami tersebut.

Baca selengkapnya

5. Macam-macam Jenis Kalung Ala Netizen, Kalung Antivirus Hingga Anti Lapar

Baca Juga: Heboh Kalung Antivirus Kementan, Ini 5 Kreasi Kalung Nyeleneh Ala Warganet

Baru-baru ini warganet mengunggah kolase foto yang menunjukkan berbagai macam kalung. Uniknya, kalung-kalung tersebut berbeda dengan kebanyakan kalung yang kita ketahui.

Diunggah oleh akun @handokotjung, ia menunjukkan beberapa gambar deretan kalung yang unik, mulai dari kalun antivirus yang baru-baru ini diklaim membunuh virus hanya dalam beberapa menit.

Baca selengkapnya

Load More