SuaraJogja.id - Sejumlah buruh CV Mitra Gema Lestari (MGL), produsen produk olahan ayam di Jln Gito-Gati Sleman, melakukan aksi demontrasi atas PHK sepihak terhadap lebih dari 70 buruhnya.
Humas Serikat Buruh Peternakan (SBP) CV MGL Angga mengatakan, tindakan PHK sepihak dilakukan oleh perusahaan dengan menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan. Namun, hal itu kemudian diperparah dengan tidak diberikannya hak-hak yang semestinya diperoleh buruh, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
"Kami Serikat Buruh Peternakan (SBP) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DIY sebelumnya telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Namun pada perundingan tersebut, pihak perusahaan tidak berniat memenuhi hak-hak kami," ujarnya, di halaman perusahaan, Senin (13/7/2020).
Ia menambahkan, pihak mereka mengaku telah dua kali mengirimkan surat untuk mengadakan perundingan lanjutan. Namun, pihak perusahaan tidak merespons surat yang telah dikirimkan.
"Hal ini kemudian mendorong kami melakukan aksi demonstrasi, untuk mendesak pihak perusahaan agar segera memenuhi hak-hak kami yang sampai saat ini belum diberikan oleh perusahaan," turutnya.
Sementara itu, seorang perwakilan perusahaan CV MGL yang belum menyebutkan namanya, hadir di hadapan peserta pada sekitar pukul 10.00 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya mengajak peserta demo untuk menunjukkan perwakilannya agar berdiskusi dengan pihak perusahaan di ruang meeting.
Pihak CV MGL angkat bicara
Finance dan Accounting CV MGL Junaedi mengatakan, pihaknya menilai, tuntutan buruh masih belum konkret, sehingga mereka mengajak buruh untuk bertemu kembali pada pekan depan.
"Kami minta data-datanya di-email [dikirim lewat surel] paling lambat Jumat (17/7/2020). Terus Senin (20/7/2020) kita akan ketemu lagi ," ungkapnya, usai diskusi tertutup bersama perwakilan peserta aksi.
Baca Juga: Sikat Uang Mantan Majikan, Korban PHK Jadi 'Raja Satu Malam' di Sarkem
Junaedi menambahkan, perusahaan juga meminta para peserta aksi mengumpulkan data tuntutan yang lebih konkret.
Sementara itu, Camat Sleman Mustadi juga hadir di lokasi aksi tersebut. Ia menekankan, kehadiran pihak Kecamatan Sleman hanyalah untuk memfasilitasi dan meminta agar komunikasi antardua belah pihak -- perusahaan dan buruh -- bisa berjalan dengan baik.
"Kami hanya mendampingi dan tidak akan turut campur, tidak. Itu urusan intern kedua belah pihak," tegasnya.
Mustadi menilai, persoalan yang membelit perusahaan yang berdiri tepat di seberang Masjid Suciati Saliman itu berupa penyampaian aspirasi para buruhnya, sebagai salah satu tahapan. Namun, pada akhirnya dicapai solusi, yaitu kedua belah pihak bertemu.
"Intinya saya juga tidak tahu seperti apa, tapi kabar dari rekan tadi, ada kesepakatan antara dua belah pihak dan ditindaklanjuti secara berkelanjutan," ucapnya.
Ditanyai soal dugaan tuntutan buruh yang belum mencapai titik temu sejak Mei, Mustadi menyebut setiap perusahaan memiliki atura sendiri. Dan pihaknya tidak masuk ke ranah wewenang perusahaan.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Pria Pakai Uang Eks Majikan ke Sarkem, Ambulans Diadang
-
Banyak Warga DIY Tinggal di Bantaran Sungai, FKSS Imbau Lakukan Ini
-
Rawan Longsor, Warga Wonorejo Tanam 500 Tumbuhan Konservasi di Kali Boyong
-
Reaktif Usai Rapid Test, 7 Panwaslu di Sleman Dikarantina
-
2.000 Pasutri di Serang Cerai karena Suami Nganggur Selama Wabah Corona
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari