SuaraJogja.id - Sidang susur Sungai Sempor yang mengorbankan ratusan siswa SMPN 1 Turi pada kegiatan Pramuka kembali bergulir. Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anas Mustakim adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (10/8/2020).
Dalam perkara nomor 242-244/Pid.B/2020/Pn.Smn, ketiga terdakwa, IYA (36), DDS (58), dan RY (58), dipanggil secara terpisah. Hakim ketua sebelum memimpin sidang menjelaskan agenda yang akan dilakukan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, JPU Sihid I membacakan alasan penolakan pledoi yang sebelumnya dilayangkan penasihat hukum terdakwa.
"Setelah mempelajari nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, semua unsur dakwaan dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara sah dan terbukti bahwa terdakwa melanggar hingga menyebabkan orang mati dan luka," ungkap Sihid dalam pembacaan replik di PN Sleman, Senin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
Ia menilai bahwa kegiatan susur sungai seharusnya dikoordinasikan kepada elemen sekolah, termasuk orang tua dan kepala sekolah.
"Melihat tak ada koordinasi dengan beberapa elemen di dalam kegiatan tersebut, baik orang tua yang dalam hal ini surat izin, termasuk kepala sekolah, dan juga tidak ada arahan untuk membawa alat pelindung seperti tali, pelampung, dan perahu karet, maka kami menolak nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," ungkap dia.
JPU juga menilai, seharusnya seorang terdakwa, yakni DDS, langsung bergegas memberi tahu pembina lain ketika memiliki firasat terhadap kondisi cuaca dan air sungai yang buruk. Namun, hal itu tak dilakukan.
"Adanya hal yang kami nilai sebagai kealpaan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia yang sebenarnya bisa dihentikan. Dengan demikian, hal ini masuk dalam unsur pasal yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya," jelas dia.
Sihid meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan replik yang diajukan JPU untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang sebelumnya dibacakan pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Baca Juga: Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
"Maka kami meminta majelis hakim yang memimpin kasus ini memutuskan sesuai tuntutan kepada para terdakwa yang telah digelar 30 Juli lalu," tambah sihid.
Ketiga tersangka dituntut hukuman penjara selama dua tahun. JPU menilai, ketiga pembina Pramuka tersebut telah memenuhi unsur dari pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Sihid I, pada pembacaan tuntutan Kamis (30/7/2020).
Terpisah, seorang penasihat hukum terdakwa DDS, Safiudin, menjelaskan, dirinya tetap mengajukan duplik terhadap hasil replik dari JPU, mengingat kliennya merupakan pembina yang sejak awal ikut membantu dan mengawasi kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi.
"Untuk hukuman 2 tahun penjara ini sangat berat. Artinya, hasil keputusan memang ada di majelis hakim. Jika nanti dia [DDS] dinyatakan bersalah, kami mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta yang ada dan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Namun begitu, kami akan melanjutkan dengan duplik sesuai agenda sidang," katanya.
Selanjutnya, sidang dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa dijadwalkan pada Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa-siswi SMPN 1 Turi hanyut saat menjalani kegiatan susur Sungai Sempor di Kecamatan Turi Sleman, Jumat (21/2/2020). Dalam insiden tersebut, 10 siswi dinyatakan tewas.
Kepolisian Daerah (Polda) DIY menetapkan tiga tersangka yang tidak lain adalah guru di sekolah setempat. Guru yang juga sebagai pembina Pramuka itu yakni IYA, DDS, dan RY.
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Dinsos PPPA Kulon Progo Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak
-
Tak Persoalkan Sayembara Harun Masiku, Pukat UGM Justru Soroti Pekerjaan Rumah KPK
-
Lazismu Gelar Rakernas di Yogyakarta, Fokuskan Pada Inovasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Tergiur Janji Jadi ASN di Dinas Pariwisata Gunungkidul, Warga Ponjong Malah Kehilangan Uang Rp80 Juta
-
Ini Hasil Identifikasi dari BKSDA Yogyakarta Soal Buaya yang Dievakuasi dari Tegalrejo