SuaraJogja.id - Sambil sesenggukan menahan tangis di balik teleponnya, ibu bernama Tri Haryanti menjawab pertanyaan yang dilontarkan SuaraJogja.id. Sesekali ibu dua anak ini mengingat kali terakhir bertemu Faneza Amalia Dida (13), siswi SMPN 1 Turi yang tewas dalam treagedi susur Sungai Sempor, Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020).
Seakan membuka luka lama, wanita 45 tahun ini teringat situasi pada Jumat nahas tersebut ketika mengantarkan sang anak yang akan berangkat ke sekolah. Lengkap dengan seragam Pramuka, Faneza diantar ibunya dengan terburu-buru.
"Waktu itu juga sudah mepet waktu masuk sekolahnya [Faneza]. Tidak banyak kata-kata yang saya sampaikan pada waktu itu," kenang Tri sambil menarik napas panjang ketika dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Ciuman Faneza ke tangan kanan Tri adalah kali terakhir ia rasakan Jumat pagi itu. Pada saat sore di hari yang sama, ciuman tangan itu serasa menjadi cara berpamitan anak bungsunya yang tak pernah kembali ke pelukan Tri.
Baca Juga: Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman
"Rasanya terlalu cepet anak perempuan saya pamitan waktu itu. Padahal banyak hal yang ingin saya lakukan setelah hari Jumat," kenang Tri.
Wanita yang juga sebagai guru di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Turi ini sudah mengetahui hukuman terdakwa kasus tewasnya 10 siswa tersebut.
Isfan Yoppi Andrian (IYA), Danang Dewo Subroto (DDS), serta Riyanto (R) divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman. Ketiganya menjalani sidang vonis pada Senin (24/8/2020).
Putusan Hakim Ketua Anas Mustaqim yang lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun itu bukan inti yang ingin didapatkan dari keluarga korban.
Tri Haryanti sudah mengikhlaskan apa pun keputusan yang akan diterima tiga orang yang kini sudah menjadi terpidana. Ia tak mempersoalkan berapa pun hukuman penjara terhadap tiga orang yang juga sebagai guru di SMPN 1 Turi itu.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
"Secara personal, saya sudah ikhlas dan menerima dengan putusan hakim di sidang itu. Kami semua menerima dengan hukuman yang berlaku," katanya.
Tri sudah memaafkan terpidana atas insiden yang terjadi saat itu. Dirinya juga didatangi keluarga tiga orang tersebut usai insiden yang terjadi Jumat sore itu.
Meski tak mempersoalkan hukuman bagi para terpidana, Tri berharap banyak terhadap kegiatan semacam susur sungai ke depan. Persiapan matang juga harus dilakukan penyelenggara sebelum kegiatan dimulai.
"Hal ini harapannya menjadi pembelajaran bersama. Bahwa tiap sekolah, tak hanya SMPN 1 Turi, mampu menyiapkan kegiatan secara matang," kata dia.
Tri juga meminta agar izin kepada orang tua juga disampaikan oleh pihak penyelenggara.
"Saya rasa izin ke orang tua juga harus jelas. Artinya kami juga mengetahui kegiatan anak kami saat jam ekstrakulikuler di luar sekolah," kata dia.
Nasi sudah menjadi bubur. Faneza telah menjadi sejarah kehidupan rumah tangga Tri sebagai anak kedua yang berpamitan untuk pergi selamanya dengan cara yang tak ia duga.
Doa dan harapannya kepada Faneza tak lain adalah menjadi anak yang saleh. Segala perbuatannya yang dilakukan selama ini diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus susur sungai Sempor Turi, Sleman memutuskan bahwa 3 orang guru divonis dengan hukuman penjara 1,6 tahun, Senin (24/8/2020). Meski telah divonis, ketiga kuasa hukum terpidana masih mempertimbangkan untuk menerima putusan hakim ketua. Kuasa hukum mendapat waktu 1 pekan untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Fakta Hubungan Lintang Fajar dan Lolly: Disangka Pengganti Vadel Badjideh, padahal...
- Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
Pilihan
-
Anak Buah Indra Sjafri Eks Coretan STY: Mereka Hukum Kami
-
Harga Mobil Hybrid Toyota Turun Hingga Rp 13 Juta
-
Bupati Kutim Perintahkan Investigasi Pegawai yang Pesta di Kantor Dinas PU: Keterlaluan...
-
Transportasi ke IKN Dinilai Belum Siap, Anggota DPR: Mau Ditampung di Mana Semua Penumpang?
-
WIKA Mulai Rasakan Dampak Ucapan Prabowo
Terkini
-
PMK Belum Selesai, Kasus Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Kalurahan Menutupi
-
Museum Soekarno Terancam Batal Akibat Efisiensi Anggaran, Pemda DIY Didesak Tak Hanya Pikirkan Perut
-
UGM & GoTo Gelar Short Course STAIR: Mendorong Inovasi Sosial di Era Digital
-
Ramai Tagar KaburAjaDulu, Pakar: Ekspresi Kekecewaan
-
18 Tahun Penantian Berakhir, PSIM Jogja Resmi ke Liga 1 Musim Depan