SuaraJogja.id - Sambil sesenggukan menahan tangis di balik teleponnya, ibu bernama Tri Haryanti menjawab pertanyaan yang dilontarkan SuaraJogja.id. Sesekali ibu dua anak ini mengingat kali terakhir bertemu Faneza Amalia Dida (13), siswi SMPN 1 Turi yang tewas dalam treagedi susur Sungai Sempor, Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020).
Seakan membuka luka lama, wanita 45 tahun ini teringat situasi pada Jumat nahas tersebut ketika mengantarkan sang anak yang akan berangkat ke sekolah. Lengkap dengan seragam Pramuka, Faneza diantar ibunya dengan terburu-buru.
"Waktu itu juga sudah mepet waktu masuk sekolahnya [Faneza]. Tidak banyak kata-kata yang saya sampaikan pada waktu itu," kenang Tri sambil menarik napas panjang ketika dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Ciuman Faneza ke tangan kanan Tri adalah kali terakhir ia rasakan Jumat pagi itu. Pada saat sore di hari yang sama, ciuman tangan itu serasa menjadi cara berpamitan anak bungsunya yang tak pernah kembali ke pelukan Tri.
"Rasanya terlalu cepet anak perempuan saya pamitan waktu itu. Padahal banyak hal yang ingin saya lakukan setelah hari Jumat," kenang Tri.
Wanita yang juga sebagai guru di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Turi ini sudah mengetahui hukuman terdakwa kasus tewasnya 10 siswa tersebut.
Isfan Yoppi Andrian (IYA), Danang Dewo Subroto (DDS), serta Riyanto (R) divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman. Ketiganya menjalani sidang vonis pada Senin (24/8/2020).
Putusan Hakim Ketua Anas Mustaqim yang lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun itu bukan inti yang ingin didapatkan dari keluarga korban.
Tri Haryanti sudah mengikhlaskan apa pun keputusan yang akan diterima tiga orang yang kini sudah menjadi terpidana. Ia tak mempersoalkan berapa pun hukuman penjara terhadap tiga orang yang juga sebagai guru di SMPN 1 Turi itu.
Baca Juga: Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman
"Secara personal, saya sudah ikhlas dan menerima dengan putusan hakim di sidang itu. Kami semua menerima dengan hukuman yang berlaku," katanya.
Tri sudah memaafkan terpidana atas insiden yang terjadi saat itu. Dirinya juga didatangi keluarga tiga orang tersebut usai insiden yang terjadi Jumat sore itu.
Meski tak mempersoalkan hukuman bagi para terpidana, Tri berharap banyak terhadap kegiatan semacam susur sungai ke depan. Persiapan matang juga harus dilakukan penyelenggara sebelum kegiatan dimulai.
"Hal ini harapannya menjadi pembelajaran bersama. Bahwa tiap sekolah, tak hanya SMPN 1 Turi, mampu menyiapkan kegiatan secara matang," kata dia.
Tri juga meminta agar izin kepada orang tua juga disampaikan oleh pihak penyelenggara.
"Saya rasa izin ke orang tua juga harus jelas. Artinya kami juga mengetahui kegiatan anak kami saat jam ekstrakulikuler di luar sekolah," kata dia.
Berita Terkait
-
Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman
-
Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
-
3 Terdakwa Kasus Laka Susur Sungai Sempor Diputus Hukuman 1,6 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Susur Sungai, JPU Tolak Pledoi 3 Penasihat Hukum Terdakwa
-
Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat