Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:10 WIB
Sejumlah siswa SMPN 1 Turi berjalan keluar dari ruangan, melewati halaman sekolah, pada hari pertama pascalaka Susur Sungai Sempor, Senin (24/2/2020). - (Suara.com/Uli Febriarni)

Tri sudah memaafkan terpidana atas insiden yang terjadi saat itu. Dirinya juga didatangi keluarga tiga orang tersebut usai insiden yang terjadi Jumat sore itu.

Meski tak mempersoalkan hukuman bagi para terpidana, Tri berharap banyak terhadap kegiatan semacam susur sungai ke depan. Persiapan matang juga harus dilakukan penyelenggara sebelum kegiatan dimulai.

"Hal ini harapannya menjadi pembelajaran bersama. Bahwa tiap sekolah, tak hanya SMPN 1 Turi, mampu menyiapkan kegiatan secara matang," kata dia.

Tri juga meminta agar izin kepada orang tua juga disampaikan oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga: Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman

"Saya rasa izin ke orang tua juga harus jelas. Artinya kami juga mengetahui kegiatan anak kami saat jam ekstrakulikuler di luar sekolah," kata dia.

Nasi sudah menjadi bubur. Faneza telah menjadi sejarah kehidupan rumah tangga Tri sebagai anak kedua yang berpamitan untuk pergi selamanya dengan cara yang tak ia duga.

Doa dan harapannya kepada Faneza tak lain adalah menjadi anak yang saleh. Segala perbuatannya yang dilakukan selama ini diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus susur sungai Sempor Turi, Sleman memutuskan bahwa 3 orang guru divonis dengan hukuman penjara 1,6 tahun, Senin (24/8/2020). Meski telah divonis, ketiga kuasa hukum terpidana masih mempertimbangkan untuk menerima putusan hakim ketua. Kuasa hukum mendapat waktu 1 pekan untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

Load More