SuaraJogja.id - Sambil sesenggukan menahan tangis di balik teleponnya, ibu bernama Tri Haryanti menjawab pertanyaan yang dilontarkan SuaraJogja.id. Sesekali ibu dua anak ini mengingat kali terakhir bertemu Faneza Amalia Dida (13), siswi SMPN 1 Turi yang tewas dalam treagedi susur Sungai Sempor, Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020).
Seakan membuka luka lama, wanita 45 tahun ini teringat situasi pada Jumat nahas tersebut ketika mengantarkan sang anak yang akan berangkat ke sekolah. Lengkap dengan seragam Pramuka, Faneza diantar ibunya dengan terburu-buru.
"Waktu itu juga sudah mepet waktu masuk sekolahnya [Faneza]. Tidak banyak kata-kata yang saya sampaikan pada waktu itu," kenang Tri sambil menarik napas panjang ketika dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Ciuman Faneza ke tangan kanan Tri adalah kali terakhir ia rasakan Jumat pagi itu. Pada saat sore di hari yang sama, ciuman tangan itu serasa menjadi cara berpamitan anak bungsunya yang tak pernah kembali ke pelukan Tri.
Baca Juga: Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman
"Rasanya terlalu cepet anak perempuan saya pamitan waktu itu. Padahal banyak hal yang ingin saya lakukan setelah hari Jumat," kenang Tri.
Wanita yang juga sebagai guru di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Turi ini sudah mengetahui hukuman terdakwa kasus tewasnya 10 siswa tersebut.
Isfan Yoppi Andrian (IYA), Danang Dewo Subroto (DDS), serta Riyanto (R) divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman. Ketiganya menjalani sidang vonis pada Senin (24/8/2020).
Putusan Hakim Ketua Anas Mustaqim yang lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun itu bukan inti yang ingin didapatkan dari keluarga korban.
Tri Haryanti sudah mengikhlaskan apa pun keputusan yang akan diterima tiga orang yang kini sudah menjadi terpidana. Ia tak mempersoalkan berapa pun hukuman penjara terhadap tiga orang yang juga sebagai guru di SMPN 1 Turi itu.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
"Secara personal, saya sudah ikhlas dan menerima dengan putusan hakim di sidang itu. Kami semua menerima dengan hukuman yang berlaku," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman
-
Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
-
3 Terdakwa Kasus Laka Susur Sungai Sempor Diputus Hukuman 1,6 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Susur Sungai, JPU Tolak Pledoi 3 Penasihat Hukum Terdakwa
-
Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi