Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 13 September 2020 | 17:45 WIB
Sunaryanto (bercelana pendek) berlari bersama pendukungnya sejauh 7,5 kilometer ke KPU Gunungkidul, Minggu (6/9/2020). - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Gunungkidul satu pe rsatu mengundurkan diri atau mengajukan cuti dari jabatan yang mereka pegang selama ini. Mereka mengaku akan berkonsentrasi untuk memenangkan kompetisi dalam hajatan Pilkada 2020 kali ini.

Pengunduran diri atau cuti dari jabatan aktif tersebut sudah dilakukan oleh bakal calon Immawan Wahyudi sebagai wakil bupati aktif; Sunaryanta, yang merupakan anggota TNI aktif berpangkat Mayor; Sutrisna Wibawa sebagai Rektor UNY; hingga Bambang Wisnu Handoyo, yang adalah Kepala BPKA DIY.

Sutrisna Wibawa menjadi salah satu bakal calon (balon) bupati Gunungkidul di Pilkada 2020. Pria yang berpasangan dengan Mahmud Ardi Widanto ini diketahui menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

"Saat ini saya sudah mundur dari jabatan Rektor UNY. Posisi sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, sebab suratnya sudah sampai di sana," kata Sutrisna, Minggu (13/9/2020)

Baca Juga: Bertemu Sunaryanto di Warung Bakso, Cucu Sri Sultan HB VIII: Cuma Kebetulan

Pria asli Karangmojo ini sebelumnya menyampaikan sudah melewati mekanisme pergantian di internal UNY. Sebab, ia harus memastikan kepemimpinan di perguruan tinggi negeri itu tetap berlanjut. Jika surat dari Kemendikbud sudah sampai, maka surat tersebut akan diserahkan ke KPU Gunungkidul sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

Jika keputusan resmi mundur dari jabatan rektor sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud, maka ia baru bisa mulai bergerak untuk menggalang dukungan langsung ke masyarakat.

Selain Sutrisna, baka calon lain yang sudah mengajukan pengunduran diri adalah Sunaryanta. Ia diketahui masih memegang jabatan sebagai TNI aktif berpangkat Mayor. Sunaryanta menyampaikan, pengunduran dirinya masih dalam proses. Pengajuannya pun sudah dilakukan cukup lama.

"Tentu akan mengikuti aturan yang berlaku. Namun semuanya tetap membutuhkan proses," kata pria asal Nglipar ini beberapa waktu lalu.

Berbeda dari Sunaryanta, Heri Susanto, sebagai pasangannya untuk bakal calon wakil bupati, mengaku sudah mendapatkan keputusan resmi pensiun dini. Heri, yang merupakan kader dari Partai Golkar ini, diketahui berkarier di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Menurutnya, pengajuan pensiun dini tersebut sudah menjadi komitmen sejak awal.

Baca Juga: Partai Gelora Dukung Paslon Bambang Wisnu Handoyo di Pilkada Gunungkidul

"Seingat saya SK pensiun dini tersebut keluar secara resmi pada bulan Maret lalu," ungkap Heri.

Sementara itu, sang petahana Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi diketahui maju mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada 2020. Ia pun sudah mendaftar ke KPU bersama pasangannya, Martanty Soenar Dewi.

Berkaitan dengan pencalonannya tersebut, Immawan menyatakan sudah mengajukan cuti dari kedinasannya sebagai pejabat daerah. Immawan mengatakan, permohonan cuti tersebut diajukan langsung ke Pemerintah DIY, begitu pula untuk prosesnya.

"Rencananya mulai 26 September ini saya akan cuti dari jabatan Wakil Bupati. Pengajuannya sudah sejak 31 Agustus lalu," ungkapnya, Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, permasalahan cuti bagi pimpinan daerah yang maju ke Pilkada sudah dibahas dengan Pemerintah DIY beberapa waktu lalu. Cuti yang diajukan berlangsung selama 70 hari, mulai dari 26 September. Secara otomatis, Immawan pun tak bisa menggunakan fasilitas negara lantaran tidak menjabat sebagai wakil bupati untuk sementara waktu.

"Itu berarti saya juga tidak boleh tinggal di rumah dinas wakil bupati selama cuti berlangsung," jelas Immawan.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan, cuti dari jabatan menjadi persyaratan bagi petahana yang maju ke Pilkada. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019. Berdasarkan PKPU, petahana yang mencalonkan diri bersedia cuti di luar tanggungan negara selama kampanye berlangsung.

"Semua itu adalah prasyarat untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati, sesuai PKPU yang berlaku," tegasnya.

Para calon dari kalangan tersebut wajib menyerahkan lampiran berupa surat pengunduran serta keterangan bahwa pengunduran sedang diproses oleh pejabat berwenang. Lampiran ini diserahkan lima hari setelah penetapan calon.

Kontributor : Julianto

Load More