SuaraJogja.id - Konfilk antara pemilik lahan dan rekanan proyek pembangunan jalur kereta api Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA sudah diselesaikan secara damai. Proyek di Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon yang sempat disegel oleh ayah dan anak pada Jumat (25/9/2020) lalu itu kini sudah mulai bisa dilanjutkan lagi.
Koordinator Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT Istaka Catur Mina, Taufik, mengakui bahwa terdapat miskomunikasi yang berujung pada kesalahpahaman pada masalah yang sempat terjadi kemarin. Namun pada hari itu juga, pihaknya memilih untuk menjalin kesepakatan untuk mengakhiri konflik tersebut dengan pemilik lahan.
Mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan bersama dengan satgas desa pembangunan jalur KA Pemerintah Kaligintung. Hasilnya, proyek di lahan seluas 317 meter persegi tersebut mendapat persetujuan untuk bisa dilanjutkan lagi.
"Kemarin ada salah paham saja dengan pemilik lahan, tapi sekarang sudah clear masalahnya," ujar Taufik kepada awak media, Minggu (27/9/2020).
Taufik menuturkan, permasalahan itu terjadi ketika pemilik lahan, Mardisusanto (72), dan anaknya, Aslam Fajari, yang merupakan warga Dusun Balong, Kaligintung, menyegel proyek yang sedang digarap oleh pihaknya. Pemilik lahan tersebut menuntut pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu dan mengancam tidak akan membuka segel jika memang belum dibayarkan.
Namun Taufik menyampaikan, pihak PT tidak mengetahui lebih lanjut bahwa ternyata ganti rugi atas lahan milik keduanya itu belum dibayarkan. Pasalnya, pihaknya tidak mengurusi pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
Pembayaran ganti rugi sendiri adalah ranah dari Kementerian Perhubungan dan PT KAI berserta jajarannya. PT Istaka Catur Mina, kata Taufik, hanya sebatas melaksanakan tugas yang diberikan untuk cepat menyelesaikan proyek kereta bandara tersebut di lokasi yang memang sudah ditentukan sebelumnya.
"Kami tidak tahu ternyata pembayaran ganti rugi belum selesai. Sementara pembayaran sendiri dari PT KAI. Namun setelah kami tahu itu belum dibayar, maka pekerjaan di lahan itu akan kami tunda dulu. Pihak pemilik lahan juga sudah dijelaskan bahwa kami hanya selaku pelaksana, kalau pembayaran bukan di ranah kami," tuturnya.
Taufik menjelaskan, kontrak proyek pembangunan yang dipegang oleh pihaknya dimulai sejak 29 Januari 2020 lalu hingga 31 Desember 2021 mendatang. Ada dua paket pekerjaan yang digarap oleh pihaknya, mulai dari pengurukan lahan dari wilayah Kulur sampai Kaligintung, Temon dan pengeboran serta pemadangan tiang pancang.
Baca Juga: Tagih Ganti Rugi, Bapak Anak Ini Nekat Segel Proyek Rel Kereta Bandara YIA
"Sampai hari ini progresnya sudah berjalan sekitar 42,5 persen. Harapan kami, proyek ini bisa berjalan lancar dan ke depan tidak ada permasalah seperti kemarin lagi," ucapnya.
Sementara itu selaku perwakilan keluarga pemilik lahan, Aslam Fajari membenarkan bahwa sudah tidak ada lagi persoalan dengan pihak PT Istaka Catur Mina, yang kemarin proyeknya sempat disegel. Aslam mengatakan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan, didampingi pihak pemerintah desa.
"Saya dan pihak PT sudah tidak ada masalah. Persoalan yang kemarin sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan saja, tidak sampai mengambil jalur hukum," ucap Aslam.
Sebelumnya diketahui bahwa Mardisusanto (72) bersama anaknya, Aslam Fajari, nekat memasang spanduk di tiang pancang yang sudah berdiri di tengah lahan miliknya. Mereka menuntut PT Istaka Catur Mina untuk membayar ganti rugi lahan proyek pembangunan jalur kereta api Bandara YIA tersebut.
Bapak dan anak tersebut mengancam tidak akan membiarkan proyek pembangunan itu berjalan lagi sebelum pembayaran selesai. Menurutnya, pekerjaan proyek pembangunan di lahannya tersebut sudah melangkahi kewenangan dari pemilik lahan karena tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Aslam, yang juga merupakan Dukuh Balong, menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak kontra dengan proyek pembangunan ini sejak awal. Pihaknya hanya meminta kejelasan terkait dengan janji pelunasan yang diberikan kepada pihak keluarganya.
Berita Terkait
-
Tagih Ganti Rugi, Bapak Anak Ini Nekat Segel Proyek Rel Kereta Bandara YIA
-
Ongkos Murah, Warga Bantul Kini Bisa ke Bandara YIA Naik Bus DAMRI
-
Jelang PSBB Jakarta, Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Bandara YIA
-
Jadi Sebab Kerusakan Jalan, Warga di Panimbang Geruduk Kontraktor Puskesmas
-
Viral Video Nenek Terkubur Hidup-hidup Selama 3 Hari di Tanah Proyek
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
Terkini
-
Copot Kapolres Sukoharjo Tak Cukup, Penggeledahan Ponpes Disebut JPW Efek Mutasi Awur-awuran
-
Generasi Muda Mulai Apatis terhadap Tuhan, Muhammadiyah Jawab Fenomena Agnostisisme dengan ChatHPT
-
RANS Carnival Kena Cancel Culture, Pakar Komunikasi Sebut Ini Bukan Sekadar Retorika
-
Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat