SuaraJogja.id - Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Letjend Suprapto dan Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta terpaksa berputar arah mencari jalan lain. Pasalnya sejak 3 November 2020, Pemda DIY telah memberlakukan uji coba Malioboro sebagai kawasan pedestrian dan bebas kendaraan bermotor.
Sejak pukul 11.30 wib, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Satlantas dan Satpol PP sudah mulai mengatur sejumlah ruas jalan yang berada di sekitar Malioboro.
Beberapa ruas jalan seperti Jalan Pasar Kembang dan Jalan Mataram yang sebelumnya dapat diakses 2 arah, kini diubah menjadi satu arah.
Banyak pengendara yang memilih jalur lain lantaran belum mengetahui jalan mana saja yang berubah aturan.
Seperti yang dialami Sephi (27), pengantar bahan makanan ini harus memutar jauh lantaran tak bisa langsung mengakses jalan Malioboro.
"Saya dari Jakarta berniat mengantar barang ke kawasan Malioboro. Setelah lewat tadi saya malah tidak dibolehkan. Sehingga harus berputar jauh melintasi jalan Mataram. Tapi saya bingung jalan," kata Sephi ditemui SuaraJogja.id di sekitar Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).
Ia menjelaskan baru mengetahui jika Malioboro sedang dalam masa uji coba kawasan pedestrian. Sebelumnya dia juga tak diberitahu oleh pemilik toko jika lokasi tempat jualannya tidak boleh dilintasi kendaraan bermotor.
"Pemilik toko juga tidak memberitahu apapun. Jadinya saya juga tidak tahu harus menunggu dimana," jelasnya.
Tak hanya Sephi, sejumlah pengendara yang melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan juga banyak yang belum mengetahui jika ruas Jalan Letjend Suprapto hanya berlaku satu arah, yakni utara ke selatan.
Baca Juga: Wisata Alam Lereng Merapi Masih Jadi Kegiatan Favorit Wisatawan di Jogja
"Tadi dari arah PKU Muhammadiyah berencana ke rumah saudara di sekitar Jalan Letjend Suprapto. Ketika mau berbelok langsung ditahan polisi dan menjelaskan jika jalur itu diberlakukan 1 arah saja. Mau tidak mau harus memutar agak jauh," jelas Sunarto (34) pengendara motor.
Dari pantauan SuaraJogja.id, penutupan akses Malioboro dari kendaraan bermotor menimbulkan beberapa kepadatan. Salah satunya di Simpang Jlagran dan Jalan Letjend Suprapto.
Kendati demikian sejumlah personel dari Dishub dan Satlantas Polresta Yogyakarta mengatur dan mengarahkan jalur lain kepada pengendara.
Terpisah, Plt Kepala Dishub DIY Ni Made Panti Dwipanti Indrayanti menerangkan jika uji coba Malioboro sebagai kawasan pedestrian dilakukan selama dua pekan ke depan.
"Mulai 3-15 November kami berlakukan untuk uji coba. Malioboro ini termasuk sumbu imajiner dan sudah kami ajukan menjadi world heritage ke UNESCO. Maka dari itu, langkah ini kami ambil untuk menjadikan kawasan ini warisan budaya," terang Made.
Pihaknya menambahkan hanya kendaraan khusus yang diperbolehkan melintasi jalur tersebut. Antara lain, bus Transjogja, ambulans, bentor dan juga mobil patroli yang sedang bertugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana