Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 13 November 2020 | 14:36 WIB
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Irsyad Ade Irawan menilai bahwa kenaikan yang jika dirupiahkan berkisar Rp1,7 juta itu belum bisa memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di tiap kabupaten/kota.

"Kemarin itu baru naik 3,5 persen. Padahal harapan buruh bisa naik di atas 4 persen. Jadi kami meminta agar kenaikan UMP di 2021 harus sesuai KHL, yaitu rata-rata Rp3 juta," ujar Irsyad.

UMP Rp5 Juta pun belum tentu layak

Menanggapi sejumlah protes dari elemen masyarakat terkait minimnya kenaikan UMP Jogja 2021, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara.

Baca Juga: Eksperimen Sosial Hidup di Jogja dengan Rp50 Ribu, Ini yang Bisa Dibeli

Ia mengatakan bahkan Rp5 juta pun belum layak jika kebutuhannya Rp10 juta.

"Rp5 juta pun belum layak, kalau butuhnya Rp10 juta. Tapi bagaimana akan menaikkan? Itu kan juga tergantung negosiasinya dengan Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia]," ungkapnya.

Sri Sultan Hamengku Buwono X (YouTube DINAS KEBUDAYAAN KOTA YOGYAKARTA)

Menurutnya, pengusaha maunya upah serendah mungkin, sementara pekerja maunya upah setinggi mungkin. Pemda DIY kata dia, posisinya hanya memfasilitasi, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Ia pun mengingatkan UMP hanya diterapkan untuk pekerja baru yang memiliki masa kerja belum sampai setahun. Setelah setahun bekerja, para pekerja diharapkan sudah mendapat upah lebih besar.

Terpisah, Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widiastuti menyebut, pihaknya belum melakukan finalisasi terkait kenaikan UMP itu. Agenda terdekat sejauh ini yakni baru merencanakan rapat pleno.

Baca Juga: Cair Desember, 2 Wilayah Ini Dapat Prioritas Ganti Untung Proyek Tol Jogja

Dalam rapat pleno itu nantinya akan membahas terkait Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP). Nantinya juga akan dihadirkan juga untuk dudku bersama mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, praktisi hukum, dan dinas terkait.

Load More