Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 13 November 2020 | 14:36 WIB
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dan bertambah Rp60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini, Rp1.704.608.

"Hari ini sudah ditandatangani Gubernur," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY Aria Nugrahadi, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Aria, keputusan Gubernur DIY untuk menaikkan UMP 2021 berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang disampaikan pada Jumat (30/10/2020).

Puluhan pekerja yang tergabung dalam aliansi buruh di Yogyakarta menggelar topo pepe sebagai aksi protes terkait kenaikan UMP kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Senin (2/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY.

Baca Juga: Eksperimen Sosial Hidup di Jogja dengan Rp50 Ribu, Ini yang Bisa Dibeli

Sidang pleno dihadiri ketiga unsur Dewan Pengupahan, seperti pemerintah, unsur pekerja atau buruh, serta para pengusaha.

Dalam rapat tersebut dihasilkan rekomendasi peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 melalui kenaikan UMP. Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

Dari hasil kajian tenaga ahli yang menggunakan data BPS, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun inflasi nasional, diusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33 persen.

Berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh, kenaikan UMP sebesar 4 persen. Sedangkan unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kajian ahli untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,33 persen.

"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi itu, Gubernur DIY menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," jelasnya.

Baca Juga: Cair Desember, 2 Wilayah Ini Dapat Prioritas Ganti Untung Proyek Tol Jogja

Keputusan besaran kenaikan UMP Jogja itu pun segera mendapat reaksi dari masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat pun kemudian menggelar demo memprotes bahwa kenaikan UMP Jogja 2021 itu tak sejurus dengan KHL. 

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Irsyad Ade Irawan menilai bahwa kenaikan yang jika dirupiahkan berkisar Rp1,7 juta itu belum bisa memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di tiap kabupaten/kota.

"Kemarin itu baru naik 3,5 persen. Padahal harapan buruh bisa naik di atas 4 persen. Jadi kami meminta agar kenaikan UMP di 2021 harus sesuai KHL, yaitu rata-rata Rp3 juta," ujar Irsyad.

UMP Rp5 Juta pun belum tentu layak

Menanggapi sejumlah protes dari elemen masyarakat terkait minimnya kenaikan UMP Jogja 2021, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara.

Ia mengatakan bahkan Rp5 juta pun belum layak jika kebutuhannya Rp10 juta.

Load More