Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 November 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Sebelumya, baru-baru ini terjadi kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur. Pertama terjadi di wilayah Pleret, Bantul yang dilakukan oleh pelaku inisial AN (56).

Sementara kasus serupa juga terjadi di Wukirsari, Imogiri, Bantul yang dilakukan oleh penjaga sendang berinisial TK (58). Keduanya telah ditahan dan menjadi tersangka.

Pelaku TK dan AN disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kamal menerangkan ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Gelar Razia Prokes di Bantul, Satpol PP Ciduk 118 Pelanggar

Load More