SuaraJogja.id - Sudah lebih dari sepekan Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Namun kenyataanya, masih ada saja pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum sejak penerapannya pada 12 November lalu.
Seperti yang didapati oleh Forum Pemantau Independent (Forpi) Kota Yogyakarta, yang terus melakukan pemantauan terhadap penerapan aturan tersebut, mereka masih saja menemukan pengunjung yang belum menaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR itu.
“Dari pantauan beberapa waktu yang kami lakukan, pelanggaran masih banyak ditemukan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba, Senin (23/11/2020).
Dari pantauan reporter SuaraJogja.id di lapangan, memang masih ditemui beberapa pengunjung di kawasan Malioboro yang kedapatan merokok tidak di tempat yang sudah disesuaikan. Mereka justru dengan santainya duduk di sekitar tempat teduh sambil menyulut rokoknya.
Meski kadang tidak secara terang-terangan, terlihat asap rokok itu tetap bisa dicium jika melewati area sekitarnya. Satu dua pengunjung juga terlihat tanpa khawatir menyedot rokoknya sambil berjalan di kawasan Malioboro.
Menurut Kamba, pelanggaran yang masih tampak kasat mata itu diakibatkan dari kurangnya sosialisasi kepada pengunjung di kawasan Malioboro. Pasalnya, memang berdasarkan informasi yang didapat dari pengunjung yang melanggar tersebut, diakui bahwa mereka belum mengetahui tentang KTR.
Walaupun memang Pemkot Yogyakarta sendiri sudah menyediakan tempat khusus untuk pengunjung yang ingin merokok, tetapi pada akhirnya masih tetap saja berkeliaran pengunjung yang melanggar dengan merokok di tempat yang tidak semestinya.
"Kebanyakan bilang kalau belum tahu ada aturan itu. Padahal sanksi yang bakal dikenakan kalau ketahuan melanggar sendiri juga tinggi yakni denda sebesar Rp7,5 juta," ucapnya.
Lebih lanjut Kamba menyebutkan, perda ini ternyata juga belum bisa ditegakkan secara maksimal di lapangan. Hal ini terlihat dari petugas Jogoboro yang digadang sebagai ujung tombak penegakan ini malah justru tidak berbuat banyak ketika melihat pelanggaran.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro Tuai Pro Kontra, Ini Kata Dishub Jogja
Setidaknya ada teguran tegas yang bisa diberikan kepada pengunjung yang ketahuan melanggar sebagai upaya menyadarkan serta memberikan sosialisasi juga kepada pengunjung agar tidak merokok sembarangan.
"Minimal tindakan berupa teguran bagi ketahuan melanggar. Jangan dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Kamba mendesak, Pemkot Yogyakarta bisa lebih masif terkait dengan melakukan kegiatan sosial regulasi perda tersebut ke semua pengunjung yang ada di kawasan Malioboro. Sasarannya tidak hanya pengunjung yang datang berlibur tapi juga kepada pedagang kaki lima, tukang becak hingga driver ojek online.
Sosialisasi sendiri bisa dilakukan dengan memberikan imbauan melalui pengeras suara atau menambah papan informasi untuk merokok pada tempatnya. Terkait dengan pelanggar harus ada petugas yang berani memberi teguran untuk sekaligus mengarahkan untuk merokok di lokasi yang sudah ditentukan.
“Sosialiasi bisa lebih digencarkan lagi, itu memang perlu untuk dilakukan guna meningkatkan kesadaran setiap pihak sehingga bisa mewujudkan Malioboro yang lebih sehat,” tuturnya.
Ditambahkan Kamba, sanksi pelanggaran perda itu sendiri akan mulai diterapkan pada bulan Januari 2021 mendatang. Oleh sebab itu sosialisasi perlu dilaksanakan secara lebih masih lagi.
Berita Terkait
-
Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro Tuai Pro Kontra, Ini Kata Dishub Jogja
-
10 Juta Orang Menderita Penyakit Paru Obstruksi Kronis Gara-gara Rokok
-
Merokok Bikin 10 Juta Orang Alami Penyakit Paru Obstruksi Kronis
-
Aturan Diubah, Komunitas Malioboro Minta Perlakuan Khusus Bagi Pengusaha
-
Viral Pria Tolong Remaja Tersesat, Warganet: Lho Kok Mirip Gatot Nurmantyo?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya