SuaraJogja.id - Sudah lebih dari sepekan Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Namun kenyataanya, masih ada saja pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum sejak penerapannya pada 12 November lalu.
Seperti yang didapati oleh Forum Pemantau Independent (Forpi) Kota Yogyakarta, yang terus melakukan pemantauan terhadap penerapan aturan tersebut, mereka masih saja menemukan pengunjung yang belum menaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR itu.
“Dari pantauan beberapa waktu yang kami lakukan, pelanggaran masih banyak ditemukan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba, Senin (23/11/2020).
Dari pantauan reporter SuaraJogja.id di lapangan, memang masih ditemui beberapa pengunjung di kawasan Malioboro yang kedapatan merokok tidak di tempat yang sudah disesuaikan. Mereka justru dengan santainya duduk di sekitar tempat teduh sambil menyulut rokoknya.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro Tuai Pro Kontra, Ini Kata Dishub Jogja
Meski kadang tidak secara terang-terangan, terlihat asap rokok itu tetap bisa dicium jika melewati area sekitarnya. Satu dua pengunjung juga terlihat tanpa khawatir menyedot rokoknya sambil berjalan di kawasan Malioboro.
Menurut Kamba, pelanggaran yang masih tampak kasat mata itu diakibatkan dari kurangnya sosialisasi kepada pengunjung di kawasan Malioboro. Pasalnya, memang berdasarkan informasi yang didapat dari pengunjung yang melanggar tersebut, diakui bahwa mereka belum mengetahui tentang KTR.
Walaupun memang Pemkot Yogyakarta sendiri sudah menyediakan tempat khusus untuk pengunjung yang ingin merokok, tetapi pada akhirnya masih tetap saja berkeliaran pengunjung yang melanggar dengan merokok di tempat yang tidak semestinya.
"Kebanyakan bilang kalau belum tahu ada aturan itu. Padahal sanksi yang bakal dikenakan kalau ketahuan melanggar sendiri juga tinggi yakni denda sebesar Rp7,5 juta," ucapnya.
Lebih lanjut Kamba menyebutkan, perda ini ternyata juga belum bisa ditegakkan secara maksimal di lapangan. Hal ini terlihat dari petugas Jogoboro yang digadang sebagai ujung tombak penegakan ini malah justru tidak berbuat banyak ketika melihat pelanggaran.
Baca Juga: 10 Juta Orang Menderita Penyakit Paru Obstruksi Kronis Gara-gara Rokok
Setidaknya ada teguran tegas yang bisa diberikan kepada pengunjung yang ketahuan melanggar sebagai upaya menyadarkan serta memberikan sosialisasi juga kepada pengunjung agar tidak merokok sembarangan.
Berita Terkait
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Benarkah Merokok Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan Mental? Ini Faktanya
-
Ustaz Riyadh Bajrey Lulusan Mana? Ulama Salafi yang Tepergok Merokok
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi