SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman memproses laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sleman.
Ketua Bawaslu Sleman Abdul Kareem Mustofa mengungkapkan, pada 16 November 2020, masuk laporan dari masyarakat ke Bawaslu Sleman, atas dugaan pelanggaran yang muncul dalam media sosial twitter KPU Sleman.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa materi sosialisasi Pilkada 2020 yang diunggah dalam akun twitter KPU Sleman itu hanya menampilkan video berisi program, visi, misi dan gambar dari satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 saja.
"Kami selanjutnya meminta klarifikasi kepada jajaran KPU Sleman, pelapor dan saksi," tuturnya, kata dia, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Dinsos Sleman Pastikan Bantuan Sosial Tak Jadi Media Kampanye
Setelah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Sleman, yang digelar pada Sabtu (21/11/2020)," lanjut Kareem.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Sleman.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme,” kata Ibnu.
Penerusan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini, sudah diinformasikan kepada pelapor.
Baca Juga: Banyak Wilayah Zona Merah, Dinkes Sleman Wacanakan Rapid Tes bagi Pengungsi
“Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP,” imbuhnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyatakan klarifikasinya, perihal adanya materi sosialisasi Pilkada 2020 yang tidak terunggah secara utuh, di platform media sosial twitter milik KPU Sleman tersebut.
Ia mengungkapkan, materi sosialisasi berupa video yang memuat visi, misi dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 tersebut diunggah pada Jumat (13/11/2020/) pukul 13.00 WIB.
Konten video tersebut selain diunggah di Twitter, juga diunggah di platform media sosial Facebook, Instagram dan Youtube resmi KPU Sleman.
"Konten video sosialisasi yang ditayangkan di Facebook, Instagram dan Youtube terunggah secara utuh. Setelah diketahui adanya masalah pada konten di twitter tersebut, KPU Sleman kemudian menghapusnya pada pukul 16.25 WIB. Tujuannya, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan informasi yang kurang tepat," tuturnya.
Selain itu, konten video yang terunggah tidak utuh di twitter KPU Sleman tersebut, segera ditelusuri dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkompeten di bidang teknologi informasi.
"KPU Sleman mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat baik itu dari paslon, partai politik, tim kampanye, media dan lain-lain. Karena telah memberi masukan kepada KPU Sleman," ujarnya.
Dalam keterangan itu, KPU Sleman juga memohon maaf kepada semua pihak dan masyarakat atas ketidaknyamanan ini.
"KPU Sleman selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 secara transparan, independen dan berintegritas," ujarnya.
Seribuan APK Melanggar Diturunkan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020 Sleman.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Sutoto Jatmiko mengungkapkan, seperti penertiban sebelumnya, tim yang bekerja juga dibagi dalam dua tim.
"Sudah diimbau beberapa kali masih belum diturunkan sendiri. Mereka memasang di tempat dilarang, pohon, tiang listrik, tiang telepon," ujar Totok, Senin (23/11/2020).
Sebelum dilakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah mendata dan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dan para paslon, agar bisa menurunkan APK yang melanggar secara mandiri.
Jika rekomendasi tersebut tidak diindahkan maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.
Penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, kali ini rute penertiban berawal dari Jalan Palagan Tentara Pelajar hingga Pasar Pakem. Tim menjumpai 280 APK yang dipasang tak sesuai ketentuan.
Sejak penertiban hari pertama pada 17 November 2020, tercatat sudah ada 1.136 APK diturunkan. Terdiri dari 111 baliho, 27 spanduk, dan 998 buah umbul-umbul, banner dan rontek.
"APK yang ditertibkan oleh Satpol PP adalah APK yang berada di jalan provinsi dan nasional. Untuk APK yang melanggar di jalan kalurahan akan ditertibkan oleh Jajaran Jawatan Keamanan Kapanewon melibatkan Linmas setempat," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA Pilkada Sleman: Klaim Paslon 03 Soal Perda Penanganan Bencana
-
CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?
-
CEK FAKTA Pilkada Sleman, DWS: Hampir Setengah APBD buat Belanja Pegawai?
-
Pasang Iklan Kampanye, 2 Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Ditindak Bawaslu
-
Gelar Pelatihan Cek Fakta, AMSI DIY Siap Pantau Debat Pilkada Sleman
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta