Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 26 November 2020 | 20:15 WIB
Ketua Bawaslu Bantul Herlina dimintai keterangan wartawan di Kantor Bawaslu Bantul, Kamis (26/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul sudah memanggil pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 2, Suharsono-Totok Sudarto terkait video dugaan pelanggaran Pilkada Bantul. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan kajian mendalam atas dugaan pelanggaran yang mengarah pada money politics atau politik uang tersebut.

"Masih kami lakukan kajian awal, jadi apakah nanti akan mengarah kepada black campaign kami akan melakukan bersama Sentra Gakkumdu. Yang jelas laporan ini sudah masuk dan kami lakukan klarifikasi kepada paslon yang bersangkutan," ujar Ketua Bawaslu Bantul Herlina saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/11/2020).

Bawaslu telah memanggil paslon dan sejumlah orang yang ada dalam video berdurasi 2 menit 15 detik untuk dimintai klarifikasi. Hal itu menyusul adanya laporan warga dan informasi yang beredar.

Menurut Herlina, jika terdapat informasi yang beredar, Bawaslu akan melakukan penelusuran oleh petugas. Di samping itu, pihaknya juga mencari alat bukti untuk dilanjutkan dalam proses pembuktian.

Baca Juga: Ke Bawaslu, Paslon 02 Pilkada Bantul Klarifikasi Video Dugaan Politik Uang

"Walau hanya informasi yang telah beredar, Bawaslu akan melakukan proses penelusuran. Hal itu dilakukan untuk memenuhi dua alat bukti. Ketika ada dua alat bukti, baru kami lanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran," katanya.

Disinggung apakah sudah cukup alat bukti, Herlina mengatakan bahwa hal itu masih berproses.

"Untuk pemenuhan alat bukti kan dari pelapor yang memberikan. Tapi jika ditanya soal sudah lengkap alat buktinya atau tidak ini masih proses. Ketika nanti prosesnya sudah selesai akan kami sampaikan secara umum," kata Herlina.

Hingga kini Bawaslu masih melakukan pemeriksaan. Dalam prosesnya, lanjut Herlina pemanggilan saksi dan pihak-pihak dari Paslon tak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali.

"Jadi bisa saja kami melakukan pemanggilan kembali kepada pihak-pihak tertentu. Artinya untuk menambah keterangan dalam menangani dugaan pelanggaran," jelas dia.

Baca Juga: Selesai Sortir, KPU Bantul Temukan Ribuan Surat Suara Rusak

Terpisah tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Nomor Urut 2, Romi Habie menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan Suharsono-Totok Sudarto murni karena rasa kemanusiaan.

"Beliau menyampaikan bahwa kunjungan beliau ke Imogiri ke simbah ini, hanya rasa kemanusiaan. Itu hanya kegiatan yang biasa beliau lakukan," terang dia.

Disinggung adanya penyerahan uang kepada warga seperti yang ada di video, tim kuasa hukum mengatakan bahwa Suharsono-Totok Sudarto tak memberikan.

"Coba tonton video itu dulu, apakah pak Suharsono yang memberikan uang, jadi yang memberikan uang itu orang lain. Itu spontan, jadi beda dengan yang dituduhkan dengan perbuatan pidana, jelas tidak ada perbuatan pidana soal pemberian uang," katanya.

Load More