SuaraJogja.id - Rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh EBP (39) terhadap kekasihnya, Sri Utami (40), tujuh tahun lalu digelar pada Jumat (4/12/2020). Kanit II Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengungkapkan, dalam reka ulang adegan pembunuhan di kebun salak itu, sebelum membunuh korban, tersangka mengajaknya jalan-jalan ke Kaliadem.
Di sana mereka berbincang dan membahas percekcokan yang selama ini mewarnai jalinan asmara tersangka dan korban, termasuk membahas hubungan keduanya yang tak direstui oleh orang tua tersangka.
"Di tengah obrolan itu, kalau dari keterangan tersangka, bila di-bahasa Indonesia-kan, korban itu menyatakan hubungan mereka berdua tak dapat dilanjutkan, dan mendiang Sri memutuskan untuk mengakhirinya," tutur Kukuh, Jumat.
Di kesempatan yang sama, korban juga mengakui bahwa ada pria lain yang menyukai korban, demikian juga korban merasakan hal yang sama.
"Satu kalimat ini yang diduga membuat tersangka sakit hati '.... dan dia lebih sukses daripada kamu,'" kata Kukuh, menirukan keterangan tersangka.
Kukuh mengungkapkan, tersangka awalnya masih mau memperjuangkan hubungan yang ditentang orang tua karena beda keyakinan atau agama itu.
Ia juga masih mau menerima korban apa adanya kendati korban sudah mengandung anak orang lain. Akan tetapi, emosi tersangka tersulut begitu mendengar satu kalimat dari korban tadi.
Kemudian, tersangka, yang sudah berencana 'memberi pelajaran' kepada korban, mengajak korban jalan-jalan lagi. Hanya saja, tersangka kemudian membawa korban ke TKP.
Tak ada pertimbangan khusus yang membuat tersangka membawa korban ke TKP. Pengakuan tersangka, ia hanya begitu saja lewat area tersebut karena tujuannya hanya ingin mencari tempat yang sepi.
Baca Juga: Begini Cerita Polisi yang Berhasil Mengungkap Pembunuhan 7 Tahun Silam
"Jadi di TKP, niatnya tersangka ini hanya ingin memberi pelajaran kepada korban, tapi ternyata korban sampai meninggal dunia," terangnya.
Kukuh menambahkan, dari reka ulang itu, EBP menampar wajah korban. Ada lagi adegan EBP memuntir rambut korban, lalu membenturkan kepala korban ke sebuah batu.
Tak berhenti di sana, EBP menginjak tubuh dan leher korban hingga leher korban patah. Diduga karena besarnya tenaga yang digunakan oleh EBP saat menginjak korban, beberapa bagian tubuh korban sampai 'terkubur' dalam tanah.
"Jadi sewaktu mayat korban ditemukan, itu seperti korban mutilasi," kenang Kukuh.
Adegan tidak selesai saat korban mengembuskan napas terakhir. Di adegan ke-12, EBP menyeret tubuh korban ke jalan tanah berbatu sambil menjambak dan menarik sisi belakang pakaian korban.
EBP menyeret tubuh korban sampai ke tengah lahan salak. Bila diperkirakan, jarak antara jalan -- lokasi tempat EBP menjambak korban -- dengan lokasi tersangka meninggalkan mayat korban adalah sekitar 13 meter.
Adegan lain yang ditampilkan dalam rekonstruksi adalah saat tersangka terperosok ke salah satu area di kebun tersebut. Ia selanjutnya dibantu oleh warga yang melintas -- sekitar lima orang.
Setelah dibantu, tersangka memberikan sejumlah uang kepada warga tadi dan beranjak dari TKP.
"Dari para saksi inilah, kami mengetahui jenis kendaraan yang digunakan pelaku," ungkapnya.
Tersangka, yang diketahui merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum sebuah PTS di Surabaya itu, juga diketahui kerap mimpi tentang korban selama tujuh tahun belakangan.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka EBP dihadirkan oleh aparat. Namun tidak demikian dengan saksi, yang hanya diperagakan oleh pemeran pengganti.
Sedikitnya ada 30 adegan dalam rekonstruksi di kebun salak Pedukuhan Kemput, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman itu dan sejumlah tempat lain.
Titik-titik itulah yang menjadi lokasi aktivitas tersangka, baik sebelum, saat, dan sesudah membunuh Sri Utami, warga Karangasem, Muntuk, Dlingo, Bantul yang juga seorang janda dengan empat anak.
Area kebun salak yang rimbun itu menjadi lokasi EBP memeragakan kembali apa saja yang dilakukannya untuk menghabisi nyawa korban. Proses rekonstruksi sekitar 30 adegan pembunuhan itu menjadi tontonan warga sekitar.
Panit Reskrim Polsek Pakem Lilik Mulyadi menjelaskan, pelaku disangkakan pasal 351 KUH Pidana, 338 KUH Pidana subsider 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Begini Cerita Polisi yang Berhasil Mengungkap Pembunuhan 7 Tahun Silam
-
3 Bulan Sebelum Sri Utami Terbunuh, Keluarga Dikirimi Surat Berisi Cekcok
-
Jadi Korban Pembunuhan 7 Tahun Silam, Mugiman Kira Sri Utami Keluar Negeri
-
Dari Petunjuk Kecil Ini, Polda DIY Bongkar Kasus Pembunuhan 7 Tahun Silam
-
Sempat Kesulitan, Polda DIY Bongkar Misteri Pembunuhan 7 Tahun Silam
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
Terkini
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?