SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memberi teguran terhadap 14 pelaku usaha saat Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Bumi Projotamansari. Satpol PP belum memberi sanksi apapun mengingat kebijakan tersebut baru berjalan sehari.
"Tadi malam [Senin] kami sudah melakukan patroli. Ada sekitar 14 tempat usaha yang diberikan edukasi agar memenuhi apa yang menjadi peraturan dari instruksi Bupati no 1/INSTR/2021," ujar Koordinator Pelaksana, Rujito saat melakukan patroli di wilayah Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa (12/1/2021).
Rujito yang juga sebagai Kasi Pengendalian Linmas Satpol PP Bantul menerangkan, bahwa ke-14 tempat usaha yang ditegur berada di wilayah Kapanewon Bantul dan Imogiri.
"Kami menyasar kedua lokasi tersebut. Rata-rata pemilik usaha belum memenuhi protokol kesehatan (prokes) dan juga melebihi jam tutup toko yang telah diatur," jelas dia.
Kendati demikian, lanjut Rujito, belum ada sanksi yang diberikan. Pihaknya masih melakukan edukasi selama tiga hari ke depan.
"Sifatnya masih edukasi. Kami lakukan sosialisasi ini selama tiga hari ke depan. Selanjutnya jika kami menemui ada pelanggaran yang sama, akan kami berikan sanksi penutupan lokasi usaha," terang dia.
Rujito mengatakan penutupan dilakukan selama 3x24 jam. Dalam tiga hari tersebut, pelaku usaha harus memenuhi aturan mulai dari pengetatan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pelanggan dan harus menutup tempat usaha sesuai ketentuan.
"Mereka harus membuat surat pernyataan. Selanjutnya kami tinjau kembali apakah sudah memenuhi atau belum," ujar dia.
Patroli sendiri dilakukan selama PTKM berlangsung mulai 11-25 Januari. Tim Gakkum yang terdiri dari Satpol PP serta TNI-Polri melakukan operasi pada Selasa (12/1/2021) pagi.
Baca Juga: IGD RS PKU Muhammadiyah Bantul Penuh, Layanan Ditutup Sementara
"Saat ini kami juga menggelar patroli ke sejumlah wilayah lain. Pagi ini kami menyasar di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul," katanya.
Dari patroli tersebut, tim Gakkum memberikan edukasi ke toko-toko modern dan warung makan untuk menaati kebijakan dari Instruksi Bupati.
"Toko modern atau jejaring seperti minimarket dan supermarket diizinkan beroperasi dari pukul 09.00-20.00 wib. Sementara warung makan atau cafe diizinkan menerima pelanggan untuk makan ditempat dari pukul 07.00-19.00 wib," jelasnya.
Rujito menjelaskan, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pelaku usaha kuliner hingga pukul 21.00 wib. Namun jam buka tersebut dikhususkan bagi pelanggan yang membeli makanan untuk dibawa pulang.
"Jadi masih kami beri toleransi ke pelaku usaha. Warung makan tutup hingga pukul 21.00 wib tapi khusus untuk makanan yang dibawa pulang," terangnya.
Terpisah, operator Agung Swalayan, Sumbermulyo, Saliman mendukung adanya kebijakan tersebut. Hal itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang secara signifikan bertambah di Kabupaten Bantul.
Berita Terkait
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
-
Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
-
Kunci Keberhasilan PTKM, Epidemiolog UGM: Perlu Ketegasan Penegakan Aturan
-
Satpol PP Bantul Bakal Tutup Warung dan Toko yang Langgar Aturan PTKM
-
PTKM, Gunungkidul Sekat Perbatasan dan Kendaraan dari Luar Putar Balik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!