SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memberi teguran terhadap 14 pelaku usaha saat Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Bumi Projotamansari. Satpol PP belum memberi sanksi apapun mengingat kebijakan tersebut baru berjalan sehari.
"Tadi malam [Senin] kami sudah melakukan patroli. Ada sekitar 14 tempat usaha yang diberikan edukasi agar memenuhi apa yang menjadi peraturan dari instruksi Bupati no 1/INSTR/2021," ujar Koordinator Pelaksana, Rujito saat melakukan patroli di wilayah Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa (12/1/2021).
Rujito yang juga sebagai Kasi Pengendalian Linmas Satpol PP Bantul menerangkan, bahwa ke-14 tempat usaha yang ditegur berada di wilayah Kapanewon Bantul dan Imogiri.
"Kami menyasar kedua lokasi tersebut. Rata-rata pemilik usaha belum memenuhi protokol kesehatan (prokes) dan juga melebihi jam tutup toko yang telah diatur," jelas dia.
Baca Juga: IGD RS PKU Muhammadiyah Bantul Penuh, Layanan Ditutup Sementara
Kendati demikian, lanjut Rujito, belum ada sanksi yang diberikan. Pihaknya masih melakukan edukasi selama tiga hari ke depan.
"Sifatnya masih edukasi. Kami lakukan sosialisasi ini selama tiga hari ke depan. Selanjutnya jika kami menemui ada pelanggaran yang sama, akan kami berikan sanksi penutupan lokasi usaha," terang dia.
Rujito mengatakan penutupan dilakukan selama 3x24 jam. Dalam tiga hari tersebut, pelaku usaha harus memenuhi aturan mulai dari pengetatan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pelanggan dan harus menutup tempat usaha sesuai ketentuan.
"Mereka harus membuat surat pernyataan. Selanjutnya kami tinjau kembali apakah sudah memenuhi atau belum," ujar dia.
Patroli sendiri dilakukan selama PTKM berlangsung mulai 11-25 Januari. Tim Gakkum yang terdiri dari Satpol PP serta TNI-Polri melakukan operasi pada Selasa (12/1/2021) pagi.
Baca Juga: Satpol PP Bantul Bakal Tutup Warung dan Toko yang Langgar Aturan PTKM
"Saat ini kami juga menggelar patroli ke sejumlah wilayah lain. Pagi ini kami menyasar di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul," katanya.
Dari patroli tersebut, tim Gakkum memberikan edukasi ke toko-toko modern dan warung makan untuk menaati kebijakan dari Instruksi Bupati.
"Toko modern atau jejaring seperti minimarket dan supermarket diizinkan beroperasi dari pukul 09.00-20.00 wib. Sementara warung makan atau cafe diizinkan menerima pelanggan untuk makan ditempat dari pukul 07.00-19.00 wib," jelasnya.
Rujito menjelaskan, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pelaku usaha kuliner hingga pukul 21.00 wib. Namun jam buka tersebut dikhususkan bagi pelanggan yang membeli makanan untuk dibawa pulang.
"Jadi masih kami beri toleransi ke pelaku usaha. Warung makan tutup hingga pukul 21.00 wib tapi khusus untuk makanan yang dibawa pulang," terangnya.
Terpisah, operator Agung Swalayan, Sumbermulyo, Saliman mendukung adanya kebijakan tersebut. Hal itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang secara signifikan bertambah di Kabupaten Bantul.
"Kami ikut mendukung dengan kebijakan Bupati. Tentu kami juga menyiapkan sejumlah protokol kesehatan mulai dari penyediaan wastafel, kewajiban pelanggan memakai masker dan menjaga jarak saat berbelanja di toko kami," ujar Saliman.
Saliman mengatakan pemberlakuan jam buka tutup toko tak begitu mempengaruhi pendapatannya. Bahkan jumlah pendapatan yang dia terima masih sama sebelum PTKM diberlakukan.
"Biasanya sebelum ada peraturan ini toko kami buka mulai pukul 08.00-20.30 wib. Saat ini toko kami buka dari pukul 08.00-20.00 wib. Pendapatan tetap sama, tidak ada pengaruhnya meski jam operasional dibatasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025