SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memberi teguran terhadap 14 pelaku usaha saat Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Bumi Projotamansari. Satpol PP belum memberi sanksi apapun mengingat kebijakan tersebut baru berjalan sehari.
"Tadi malam [Senin] kami sudah melakukan patroli. Ada sekitar 14 tempat usaha yang diberikan edukasi agar memenuhi apa yang menjadi peraturan dari instruksi Bupati no 1/INSTR/2021," ujar Koordinator Pelaksana, Rujito saat melakukan patroli di wilayah Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa (12/1/2021).
Rujito yang juga sebagai Kasi Pengendalian Linmas Satpol PP Bantul menerangkan, bahwa ke-14 tempat usaha yang ditegur berada di wilayah Kapanewon Bantul dan Imogiri.
"Kami menyasar kedua lokasi tersebut. Rata-rata pemilik usaha belum memenuhi protokol kesehatan (prokes) dan juga melebihi jam tutup toko yang telah diatur," jelas dia.
Kendati demikian, lanjut Rujito, belum ada sanksi yang diberikan. Pihaknya masih melakukan edukasi selama tiga hari ke depan.
"Sifatnya masih edukasi. Kami lakukan sosialisasi ini selama tiga hari ke depan. Selanjutnya jika kami menemui ada pelanggaran yang sama, akan kami berikan sanksi penutupan lokasi usaha," terang dia.
Rujito mengatakan penutupan dilakukan selama 3x24 jam. Dalam tiga hari tersebut, pelaku usaha harus memenuhi aturan mulai dari pengetatan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pelanggan dan harus menutup tempat usaha sesuai ketentuan.
"Mereka harus membuat surat pernyataan. Selanjutnya kami tinjau kembali apakah sudah memenuhi atau belum," ujar dia.
Patroli sendiri dilakukan selama PTKM berlangsung mulai 11-25 Januari. Tim Gakkum yang terdiri dari Satpol PP serta TNI-Polri melakukan operasi pada Selasa (12/1/2021) pagi.
Baca Juga: IGD RS PKU Muhammadiyah Bantul Penuh, Layanan Ditutup Sementara
"Saat ini kami juga menggelar patroli ke sejumlah wilayah lain. Pagi ini kami menyasar di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul," katanya.
Dari patroli tersebut, tim Gakkum memberikan edukasi ke toko-toko modern dan warung makan untuk menaati kebijakan dari Instruksi Bupati.
"Toko modern atau jejaring seperti minimarket dan supermarket diizinkan beroperasi dari pukul 09.00-20.00 wib. Sementara warung makan atau cafe diizinkan menerima pelanggan untuk makan ditempat dari pukul 07.00-19.00 wib," jelasnya.
Rujito menjelaskan, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pelaku usaha kuliner hingga pukul 21.00 wib. Namun jam buka tersebut dikhususkan bagi pelanggan yang membeli makanan untuk dibawa pulang.
"Jadi masih kami beri toleransi ke pelaku usaha. Warung makan tutup hingga pukul 21.00 wib tapi khusus untuk makanan yang dibawa pulang," terangnya.
Terpisah, operator Agung Swalayan, Sumbermulyo, Saliman mendukung adanya kebijakan tersebut. Hal itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang secara signifikan bertambah di Kabupaten Bantul.
Berita Terkait
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
-
Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
-
Kunci Keberhasilan PTKM, Epidemiolog UGM: Perlu Ketegasan Penegakan Aturan
-
Satpol PP Bantul Bakal Tutup Warung dan Toko yang Langgar Aturan PTKM
-
PTKM, Gunungkidul Sekat Perbatasan dan Kendaraan dari Luar Putar Balik
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026